DPRD Pangkalpinang Sampaikan Catatan LKPJ 2022 Wali Kota, Simak Apa Saja

PANGKALPINANG,Perkaranews.com -Terkait tentang LKPJ Tahun 2022 yang disampaikan Walikota Pangkalpinang. Maulan Aklil (Molen), berikut beberapa masukan dan saran dari DPRD Kota Pangkalpinang melalui Pansus 1. Pansus 2 dan Pansus 3.

Masukan dan saran tersebut disampaikan langsung dalam rapat paripurna kedelapan masa persidangan III tahun 2023, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (2/5/2023).

Wali Kota Molen menyampaikan, dari beberapa rekomendasi kawan-kawan DPRD Kota Pangkalpinang kita apresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih atas rekomendasi itu dan akan kita sikapi.

“Terima kasih atas perjuangan dan penerimaan itu, mudah-mudahan ke depan kita akan lebih baik lagi,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Untuk rekomendasi itu, segera langsung disikapi OPD-OPD terkait. Molen juga mengucapkan banyak terima kasih atas rekomendasi tersebut.

Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya, menyampaikan laporan hasil kerja pansus tentang rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022 terhadap belanja daerah.

Berikut yang menjadi perhatian pada Pansus 1 yaitu :

  1. Pendapatan pajak daerah secara keseluruhan over, tetapi kita tidak melihat detail peritem seperti bphtb, sehingga kita tidak dapat memprediksi pendapatan ke depannya:
  2. Pengelolaan PBB P2 Tahun 2022 total pendapatan sebesar 16.2 miliar dari target sebesar 16 miliar, nilai tersebut sudah termasuk piutang atas penetapan PBB P2 di Tahun 2022, nilai tersebut dapat dijadikan salah satu data dukung dalam penyusunan target pendapatan khususnya sektor PBB P2 tahun berkenan;
  3. Potensi pajak restoran dapat diukur melalui bermacam metode mikro atau makro, menghitung potensi pajak restoran dengan pendekatan mikro yang dihitung rata-rata jumlah omset penjualan dan jumlah pajak restoran yang harus dibayar oleh wajib pajak yang disurvey;
  4. Pajak burung walet belum dapat sepenuhnya dilakukan optimalisasi di karenakan beberapa hal.
  5. Pendapatan retribusi daerah secara keseluruhan belum mencapai target sekitar 87.42 persen dari target yang ditentukan:
  6. Terhadap retribusi perparkiran yang tidak maksimal, kemudian untuk dikaji lagi terhadap perparkiran yang dikelola oleh minimarket yang menggunakan tepi jalan umum.

Dari pendapatan daerah ini, Pansus 1 merekomendasikan beberapa catatan penting yang harus ditindaklanjuti pada tahun-tahun berikutnya oleh pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu:

  1. Terkait retribusi daerah, walaupun bukan ranaj Bakeuda terhadap pemungutannya tapi apa salahnya perlu adanya kerjasama yang baik dengan OPD yang bersangkutan:
  2. Perlu adanya kerja ekstra seperti jemput bola. Bakeuda melakukan pungutan retribusi atau PBB:
  3. Untuk memperkecil kebocoran retribusi parkir di tempat-tempat potensial dengan mengubah sistem elektronik atau e-money:
  4. Perlu melakukan pemutihan IMB atau PPG bagi yang belum mempunyai IMB atau PPG, karena ini ada kaitannya dengan data PBB di masa yang akan datang.
  5. Perlu dibuatkan ilustrasi terhadap satu atau dua restoran yang pajaknya besar, sedang dan rendah sehingga tergambar bagaimana keberhasilan capaian pajak restoran. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *