PANGKALPINANG,Perkaranews.com – Memasuki jadwal pendaftaran seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Tanggal 17 April s.d 3 Mei 2023, Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi proses rekrutmen ke Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Senin (17/4/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Timsel Rusdiar beserta Anggota Ashan Rais, serta disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala beserta Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Luksin Siagia, Novrian Saputra danKoordinator Sekretariat Marini beserta jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwascam se-Kota Pangkalpinang.
Dihadapan peserta sosialisasi Ketua Timsel Rusdiar menyampaikan tahapan seleksi dan persyaratan seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini sudah berlangsung.
“Seleksi Calon Anggota Bawaslu provinsi ini untuk mengisi 2 Anggota Bawaslu provinsi yang akan habis masa jabatannya pada Bulan Juli 2023 nanti. Kami tim seleksi yang terdiri dari 5 orang juga merupakan unsur akademisi, praktisi dan profesional mengajak para pengawal demokrasi yang ada di Jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk ikut berkompetisi,” jelas Rusdiar.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala menyambut baik sosialisasi Seleksi Bawaslu provinsi ini, ia optimis peserta seleksi akan berkompetisi secara sehat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semoga peserta sosialisasi yang telah memenuhi syarat dapat ikut mendaftar turut berkompetisi dalam seleksi kali ini sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang itu.
Lebih jauh dijelaskan Rusdiar bahwa minimal jumlah pendaftar 8 kali jumlah formasi sejumlah 16 orang dengan keterwakilan perempuan 30%. Jika pada masa penutupan pendaftaran tidak terpenuhi 2 hal tersebut maka akan di perpanjang 3 hari sesuai tahapan yang disampaikan pada pedoman seleksi.
“Kepada peserta nanti sebaiknya untuk dapat memperhatikan dokumen pendaftaran terutama yang berhubungan dengan pihak rumah sakit dan pengadilan serta dokumen tambahan berupa izin Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS,” tutup Rusdiar. (R5/RLS)