PANGKALPINANG,Perkaranews.com – Demi kesejahteraan masyarakat, dengan tagline “Babel Luar Biasa dan Modern” yang dicanangkannya untuk menjalankan pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Suganda Pandapotan Pasaribu mengunjungi Kantor Ombudsman Perwakilan Kep. Babel, Rabu (5/4/2023).
Dalam kunjungannya tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan kepada Pj. Gubernur Suganda, bahwa pada 2021 Pemerintah Provinsi Kep. Babel berada di peringkat ke-5 Tingkat Nasional dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI.
Mendengar hal tersebut, Pj. Gubernur Suganda berharap kalau Ombudsman Babel bisa meraih peringkat pertama, dan ia ingin Kep. Babel bisa menjadi percontohan dengan pelayanan publik terbaik. Yang mana untuk mencapai hal tersebut, dikatakan oleh Shulby Yozar diperlukan fungsi inspektorat provinsi yang lebih proaktif.
“Kalau begitu bisa kita jadi nomor satu di Indonesia. Nanti kita perbaiki lagi pelayanan publik yang sudah baik, menjadi semakin baik,” ujar Pj. Gubernur Suganda.
Untuk menunjang mekanisme kolaborasi percepatan pelayanan publik ini, maka dibutuhkan pula gedung yang memang perlu lebih besar, serta akses yang lebih dekat dengan perkantoran provinsi khususnya.
“Kami berharap ada hibah gedung untuk kami. Biar lebih mudah juga aksesnya. Lalu, nanti biar diagendakan untuk pertemuan rutin,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kep. Babel.
Pj Gubernur Suganda menyetujui permintaan untuk hibah gedung yang akan dimanfaatkan sebagai Kantor Perwakilan Ombudsman Kep. Babel. Di mana memang menurutnya ada beberapa komplek di perkantoran gubernur yang memang bisa digunakan.
“Mengenai untuk pemindahan kantor perwakilan ini, ada beberapa saya lihat di komplek Pemprov yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya bisa pake gedung serbaguna Satpol PP. Nanti bisa dikoordinasikan lagi, ya,” ujarnya.
Sebelum bertolak dari Kantor Ombudsman, Pj. Gubernur Suganda berpesan agar segala keluhan terkait pelayanan publik bisa disampaikan secara tertulis, agar memudahkannya mengetahui mana saja yang menjadi prioritas. (R5/RLS)