PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Menurut Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selasa,(7/3)
Menurut Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, mahasiswa fakultas hukum Muhammad Al Ghifari. Pertambangan ilegal ini kian marak terjadi dikarenakan faktor ekonomi yang tidak stabil, masyarakat juga membutuhkan biaya dalam berkehidupan sehari – hari.
“Akibat dari faktor ekonomi ini banyak masyarakat yang memilih untuk bekerja sebagai penambang timah ilegal. Oleh sebab itu, pertambangan ilegal ini banyak sekali terjadi di Bangka Belitung,”ungkapnya
M. Al Ghifari mengungkapkan pada hari Sabtu, 14 Juli 2018. Upaya penegakan hukum terhadap kasus kerusakan hutan dan lingkungan yang ada diwilayah Sungailiat Mapur, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. terjadi sebuah kasus penambangan ilegal yang bisa merusak lingkungan alam.
“Menurut para warga penambangan ilegal ini sangat merusak lingkungan alam sekitar dan menganggu ekosistem laut serta mengurangi pendapatan nelayan. Akibat dari penambangan ilegal ini banyaknya para nelayan yang beralih profesi, dan banyak juga para nelayan yang kehilangan mata pencahariannya,”tegasnya
Ia juga menambahkan sangat tidak setuju dengan tambang illegal ini, biasanya dirinya mencari ikan dengan mudah, semenjak adanya tambang illegal dilaut saya kesusahan mendapat ikan.
“Butuh peran masyarakat dalam pencegahan tambang ilegal. Ada beberapa cara pencegahan yang dilakukan masyarakat salah satunya dalam upaya pencegahan tersebut adalah dengan membuka lapangan kerja baru seperti, membuka perkebunan kelapa sawit,”jelasnya
M. Ghifari menjelaskan dengan dibukanya perkebunan ini dapat membantu masyarakat dalam mencari pekerjaan baru , yang dimana pekerjaan sebelumnya terkena dampak dari pertambangan ilegal.
“Jadi,dengan adanya lapangan pekerjaan yang baru dapat mengurangi pengangguran akibat dari tambang ilegal,”harapnya
Selanjutnya ia mengatakan peran mahasiswa dalam pencegahan terhadap penambangan ilegal. Sebagai seorang mahasiswa pandangan terkait dengan penambangan ilegal ini sangat merugikan masyarakat yang bermata pencaharian nelayan.
“Peran seorang mahasiswa di sini adalah membantu mengurangi hal ini yaitu dengan memberikan bantuan atau penyuluhan hukum terhadap pihak yang dirugikan,”tuturnya
Mahasiswa Hukum UBB menegaskan tambang ilegal ini sangat merugikan dan merusak lingkungan alam, yang mana akibat dari penambangan ini meninggalkan bekas akibat dari penambangan tersebut.
“Bisa kita lihat dari atas Kepulauan Bangka Belitung banyak sekali lubang – lubang bekas penambangan ilegal yang merusak provinsi Kepulaun Bangka Belitung. Selain merusak lingkungan alam, tambang illegal ini juga merusak laut dan wisata pantai, akibat dari penambangan ini juga berdampak pada mata pencarian nelayan dalam menangkap ikan,”pungkasnya.(Yuko)