Dinilai Terkesan Tergesa-gesa dan Dipaksakan, Susanti Minta Pj Gubernur Babel Membatalkan Pelantikan

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Berdasarkan surat Nota Dinas yang ditandatangani Kepala BKPSDM DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, Dra. SUSANTI, M.AP. Yang ditujukan Kepada Yth. Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dari Kepala BKPSDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tertanggal.29 Maret 2023. Nomor. 800/023/BKPSDMD bersifat Segera.

Laporan Persiapan kegiatan pengukuhan sumpah dan pelantikan jabatan pimpinan Tinggi Pratama hasil Seleksi terbuka.
Menindaklanjuti Intruksi Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum kepada Kepala BKSPDMD
Provinsi Kepualuan Bangka Belitung untuk menyiapkan kegiatan pengukuhan sumpah dan
pelantikan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ;

  1. Berdasarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan
    Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetiti di Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa Setelah menyampaikan 3 (tiga) nama terpilih kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur) maka Panitia Seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi berupa Berita Acara, Keputusan Pansel, Nilai pada setiap tahapan seleksi dan hasil assessment kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan.
  2. Berdasarkan pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
    Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
    Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana
    Tugas Kepala Daerah dilarang
    Ayat (1) :
    a. Melakukan mutasi pegawai;
    b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya d/a
    mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat
    sebelumnya;
    c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan
    kebijakan pejabat sebelumnya; dan
    d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan
    pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
    Ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualika
    setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
  3. Berdasarkan Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 tahun 2022
    tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur
    dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN tanggal 14 September 2022 bahwa Ayat (1)
    Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK,
    pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan,
    pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian dan ayat (2) Dalam hal
    terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat
    pertimbangan teknis Kepala BKN.
  4. Sebagai informasi dari 3 (tiga) rekomendasi, pertimbangan teknis dan persetujuan tertulis dari 3 (tiga) Instansi pusat tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru mendapat 1 (satu) rekomendasi pengangkatan dari Komisi Aparatur
    Sipil Negara (terlampir) dan 2 (dua) lainnya (Pertimbangkan teknis Kepala BKN
    dan Persetujuan tertulis Kemendagri) belum didapatkan.
  5. Berdasarkan uraian di atas maka dengan segala hormat saat ini kami belum
    dapat melakukan intruksi Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui
    Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum dengan
    alasan :
    A. Penilaian Sistem Merit Pemprov Kep Bangka Belitung yang sudah bernilai “BAIK”
    akan berdampak pada penilaian Sistem Merit tahun berikutnya.

B. Instansi Pusat tersebut akan segera melakukan monitoring dan klarifikasi kepada perihalPemrov Kep Bangka Belitung Kekurangan tahapan adminitrasi tersebut kemungkinan besar akan berdampak pada pembatalan kegiatan pengukuhan sumpah dan pelantikan.

C. Citra Bapak Pj. Gubernur akan turun dimata masyarakat dan ASN Kep. Bangka
Belitung dengan adanya kegiatan pelantikan yang terkesan tergesa-gesa dan
dipaksakan.

D. Menimbulkan kebingungan pada PNS yang dilantik akan posisinya setelah
pelantikan nanti.

E. Sambil menunggu kelengkapan administrasi tersebut Pelantikan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka tersebut sesuai ketentuan masih dapat dilakukan oleh Penjabat Gubernur selanjutnya.

  1. Kegiatan Pengukuhan sumpah dan pelantikan bukanlah hal baru bagi kami dan atas dasar tersebut pula kami sarankan kepada Bapak agar dapat memikirkan kembali keputusan Bapak sembari memenuhi segala kelengkapan syarat administrasi pengambilan sumpah dan pelantikan calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk menghindari kesalahan tahapan administrasi dan pembatalan kegiatan tersebut dikemudian hari.Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar