Bawaslu Babel Jelaskan Jumlah Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024

Pangkalpinang,PerkaraNews.com – Selama tahapan Pemilu 2024 berjalan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menerima beberapa informasi dan menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan penulusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu.

“Kami sudah melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang ditermia oleh Bawaslu Babel terkait kebenaran informasi tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu. Langkah ini juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” kata Osykar, Selasa (28/3/2023).

Sejumlah langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Babel dalam melakukan penulusuran dan pencegahan pelanggaran pemilu tersebut diantaranya :

Bacaan Lainnya

Pertama Bawaslu Babel menerima laporan dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah/APBD. Menurut Osykar bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Bawaslu Babel menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan APBD untuk kepentingan politik pada pemilu 2024. Dalam kasus tersebut Bawaslu Babel melakukan kajian dan hasilnya bahwa informasi tersebut bukan termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.

“Dari hasil kajian itu Bawaslu Babel membuat himbauan yaitu terkait transparansi dana APBD agar terbuka pada masyarakat dan penggunaan dana APBD maupun hibah agar lebih diperketat untuk menghindari peluang digunakan pada kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Osykar.

Kedua mengenai Netralitas ASN. Dijelaskan Osykar bahwa tanggal 10 Oktober 2022 Bawaslu Babel melakukan pemanggilan terhadap salah satu Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.

Dalam komentar yang tersebar di WhatsApp Group yang bersangkutan mengarah kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden.

“Ini juga sudah kami lakukan klarifikasi namun yang bersangkutan menegaskan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama baik lisan maupun tulisan yang mengarah kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden,” ujar Ketua Bawaslu Babel ini.

Ketiga Netralitas Penyelenggara Pemilu. Disampaikan Osykar pada tanggal 16 Desember 2022 lalu, Bawaslu Babel meminta keterangan terhadap salah satu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu Partai Politik di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Bawaslu Babel juga melakukan pemanggilan terhadap salah satu Komisioner dan Staf Sekretariat salah satu Panwascam untuk dimintai keterangan terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Bahwa yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak pernah memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD,” tutur Osykar.

Keempat mengenai Netralitas Lembaga Vertikal. Dalam kasus ini Osykar menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu Komisioner KPID Babel untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan salah salah Bakal Calon DPD.

“Bahwa dalam keterangannnya, dia mengaku beberapa kali hadir pada saat proses Pendaftaran Penyerahan Dukungan minimal Pemilih dan Rekapitulasi Vermin Bakal Calon DPD kapasitasnya bukan sebagai LO, melainkan sebagai akademisi untuk memberikan pendapat mengenai teknis pendaftaran antara berkas yang diserahkan ke KPU dengan data di SILON,” tungkasnya.

Terakhir atau kelima Netralitas Lembaga Kementerian ditingkat Daerah. Osykar mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan Tenaga Pedamping Profesional yang terlibat dalam kegiatan Partai Politik.

Oleh karena itu pada tanggal 27 Maret 2023 kemarin Bawaslu Babel meminta keterangan kepada Tenaga Pedamping Profesional Provinsi Babel Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan ikut dalam kegiatan mengkampanyekan salah satu partai politik peserta pemilu. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *