Akhirnya Kejati Babel Menahan S Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel 2017-2021

PANGKALPINANG,Perkaranews.com- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan atas seijin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan/menginformasikan terkait penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S (mantan sekretaris dewan tahun 2017) yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2021. Kamis,(16/3)

Dalam rilis kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kajati Babel Basuki Raharjo menyebutkan penahan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023. Tersangka S akan di tahan selama 20 hari di Rutan Tua Tunu Pangkalpinang,”ungkapnya

Selanjutnya Basuki menjelaskan adapun Pasal yang disangkakan untuk Tersangka :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“Adapun pasal ini dikenakan kerana tersangka S telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah),”tegasnya

Ia juga menegaskan penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka S melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,”pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *