Bangka, PerkaraNews.com – Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Rumah Dinas Bupati Bangka, Senin (7/2/2023).
Penandatangani nota kesepakatan ini dalam rangka optimalisasi penguatan hukum di kabupaten bangka terkait pelestrarian terhadap kekayaan intelektual komunal.
Bupati Bangka kepada media mengatakan, hal tersebut adalah sebagai suatu upaya perlindungan kepada para pelaku pelaku usaha yang sampai hari ini belum ada perlindungan hukum terhadap produk yang mereka miliki .
“Dengan sudah terdaftarkan ke kemenkumham maka sudah ada kekuatan hukumnya sehingga tidak ada lagi pihak lain yang mengambil atau yang mencaplok produk tersebut dari pemerintah kabupaten bangka,” jelas Mulkan.
“Ketika mereka ingin menggunakan produk tersebut otomatis harus adanya izin ke kita serta mereka harus membayar royalti kepada pemerintah kabupaten bangka, dan ini juga bisa menjadi sumber pendapatan kabupaten bangka” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung Drs.Harun Sulianto menjelas bahwa, karena kita sudah MoU maka kami akan perioritas kabupaten bangka terlebih dahulu.
“Mari sama-sama dengan bapak Bupati beserta jajarannya untuk dapat mendaftarkan hak kekayaan komunalnya yang ada di kabupaten bangka ini apapun itu baik kebudayaan, makanan khas dan lain sebagainya. Sehingga nantinya produk tersebut mempunyai perlindungan hukum yang kuat serta ada nilai ekonominya”Tutur Harun.
Acara diakhiri dengan pemberian surat pencatatan inventarisir kekayaan intelektual komunal ekpresi budaya tradisonal dan surat pencatatan ciptaan dari kemenkumham kepada pemerintah kabupaten bangka. (R5/RLS)