PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Ngopi santai bersama Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan insan pers di kediaman dinas Pj Gubernur Babel. Ada usulan agar permerintah desa bisa dilibatkan dalam tatakola pertambangan timah ilegal menjadi legai melalui koperasi unit desa (KUD). Selasa,(28/2) malam
Banyak usulan yang disampaikan masyarakat agar paska tambang, lahan-lahan bekas tambang bisa dijadikan sebagai lahan pertanian cabe
“Kami lihat cabe merah keriting sebagai penyumbang terbesar inflasi di Babel, bagaimana saat ini kebutuhan para petani cabe sangat butuh alat seperti traktor, tapi operatornya tidak ada percuma ada barang tapi tidak bisa digunakan,”ungkap Ustad Fahrudin
Selanjutnya ada usulan perwakilan insan pers meminta kepada Pj Gubernur Babel dalam penataan pertambangan timah di Babel bisa melibatkan pemerintah desa
“Bagaimana jika tambang timah ilegal yang ada di desa-desa bisa dikelola oleh perangkat desa, agar desa yang menjadi ujung tombak bisa diberdayakan dan para penambang timah ilegal desa-desa ini jangan sebagai asli bandit karena mereka yang berkerja hanya dapat seadanya, tapi cukong yang kaya raya,” ungkap Ahmad Wahyudi
Selanjutnya Ahmad Wahyudi menegaskan kenapa pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka belitung tidak mengaktifkan kembali koperasi unit desa agar bisa mengelola pertambangan yang notabennya ada di desa-desa
“Kalau bisa pak Pj Gubernur Babel, bagaimana pertambangan ilegal yang ada di desa-desa bisa dilegalkan melalui KUD ini agar masyarakat desa bisa menikmati dan mengelola hasil alam mereka untuk kesejateran masyarakat desa lagi, bukan memperkaya cukong-cukong nakal yang mencari untung besar tidak memikirkan dampak kemasyarakat di desa tempat mereka mendapatkan pasir timah,”pinta wartawan Perkaranews.com
Ia juga berharap kedepan paska tambang pemerintah desa dengan modal yang ada dari hasil pasir timah tersebut mendapatkan royati untuk membangun desa mereka menjadi desa yang lebih sejahtera
“Jadi dengan royalti yang didapatkan oleh KUD ini bisa digunakan untuk menyekolahkan generasi muda desa tersebut ke universitas, jadi setelah selesai dan kembali ke desa bisa membangun desanya, terus lahan ex tambang bisa dikelola oleh masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian, perikanan dan perkebunan serta pariwisata,”tegasnya
Usulan pengelolaan tambang ilegal menjadi legal lewat KUD ini disambut baik oleh Pj Gubernur Babel. Bagi Riduan Djamaludin ini sebuah ide yang bagus agar masyarakat yang tadinya hanya sebagai penambang yang dapat hanya seratus dua ratus ribu
“Ini sebuah ide bagus, mengingat saat ini masyarakat desa yang menjadi penambang belum optimal menikmati hasilnya,”ucapnya
Pj Gubernur Babel akan membuat seperti apa regulasi yang akan digunakan karena koperasi desa bisa mengelola pertambangan secara legal dan bisa memberikan dampak positif untuk kemajuan desa yang menjadi lahan pertambangan
“Kalau izin pertambang rakyat mungkin belum ada karena tidak ada wilayah pertambangan rakyat di Babel. Saat ini sedang dalam proses di kementrian ESDM. Semoga dalam waktu dekat kita akan membuat petunjuk teknis dan mekanisme pengelolaan tambang ilegal di desa bisa menjadi legal lewat KUD ini,” pungkasnya.(Yuko)