Pangkalpinang, PerkaraNews.com – Divisi Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (P2SDM) melalui Timah Learning Center bekerjasama dengan Taxsam.co menyelenggarakan Inhouse Training Perpajakan. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari (8-9/2) di Graha Timah ini membahas PP Nomor 55 Tahun 2022, Validasi Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP, Penyusunan SPT PPh Badan dan Transfer Pricing Documentation.
Pelatihan diikuti perwakilan karyawan dari sejumlah divisi dan anak perusahaan, diantaranya; Divisi Akuntansi, Administrasi Keuangan, P2SDM, serta perwakilan dari Bagian Akuntansi/Pajak Anak Perusahaan PT Timah Tbk yakni PT DAK, PT Timah Industri, PT TIM, PT TAM, PT TKPP, PT TAJ, Tinvest dan PT Pertalife Insurance.
Timah Learning Center P2SDM dan Taxsam.co yang menjadi event organizer kegiatan kali ini memberikan perhatian tentang problematika perpajakan terkini sehubungan dengan terbitnya PP Nomor 55 Tahun 2022, validasi NIK sebagai NPWP, Transfer Pricing Documentation dan Persiapan Penyusunan SPT PPh Badan yang kan segera dilaporkan.
“Harapan kami pelatihan seperti ini dapat dilakukan secara rutin. Selain sebagai ajang silaturahmi rekan Akuntansi/Pajak di lingkungan Timah Group juga sebagai media sharing kondisi dan perlakuan perpajakan di entitas masing-masing serta menambah pengetahuan agar semua entitas yang berada dalam Timah Group mengetahui dan mematuhi peraturan perpajakan yang terbaru” ujar Defryanto selaku koordinator kegiatan inhouse training. (R5/RLS)