Pemkot Pangkalpinang Meraih Opini Kualitas Tinggi Pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 Oleh Ombudsman Republik Indonesia

Pangkalpinang, PerkaraNews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih opini kualitas tinggi pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Administrasi Umum, Agus Fendi menyebutkan hasil penilaian ini meningkat signifikan yakni masuk pada zona hijau dengan perolehan nilai 87,8 dibanding dengan perolehan ditahun 2021 yakni masih di zona kuning.

“Pangkalpinang masuk zona hijau dengan nilai tertinggi dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga OPD tinggi, upaya dengan ditambahnya 60 indikator penilaian ternyata hasilnya semakin meningkat”, ujarnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (26/1/2023).

Kata Agus, pencapaian ini merupakan upaya bersama seluruh OPD serta pembinaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Agus berharap, kedepan predikat penilaian kualitas tinggi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan dengan mengoptimalkan mutu kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik pula. Sehingga target pemerintah kota masuk menjadi 10 daerah tertinggi nasional di tahun 2023 ini dapat tercapai.

“Kedepan kita harapkan semakin baik dan menjadi barometer dan parameter untuk semakin meningkatkan kinerja. Kalau kita masuk jadi 10 terbaik Wali Kota kita akan dipanggil langsung untuk menerima penghargaan itu”, tegas Agus.

Sementara Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhammad Tegi Galla Putra menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Tegi menjelaskan bahwa kategori penilaian di tahun 2022 ini cukup kompleks berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurutnya meskipun dengan metodologi penilaian baru, Pangkalpinang bisa sangat menyesuaikan dan mendapatkan hasil penilaian yang sangat memuaskan juga.

“Ini salah satu prestasi kami juga. Karena kami Ombudsman merasa berhasil berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Justru dengan standar pelayanan publik kemarin di 2021 saat itu kita hanya masuk di zona kuning”, lanjutnya.

Tegi mengungkapkan bahwa berdasarkan penilaian Ombudsman RI, Pangkalpinang menduduki peringkat kedua tertinggi pada Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022. Sementara peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Bangka.

Terlepas dari penilaian tersebut, Tegi meyakini pencapaian penilaian utamanya ditujukan pemerintah kota untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Adapun OPD yang dilakukan penilaian yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Puskesmas Gerunggang, dan Puskesmas Selindung.

Diakhir kegiatan Ombudmas RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikat hasil penilaian dan cindramata kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. (R5/RLS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *