JAKARTA,Perkaranews.com-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sudah menetapkan nama-nama panitia tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum untuk 20 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada tanggal 27 Januari 2023 dengan nomor surat 1/SDM.12-pu/04/2023 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Bengkulu,Jambi, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Babel Banten,DKI Jakarta,Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah,Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pengunungan, Papua Barat Daya. Priode 2023-2028
Berdasarkan keputusan KPU nomor 41 tahun 2023 tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Lima nama yang sudah ditetapkan oleh KPU RI untuk keanggotaan tim seleksi
- Andika Saputra
- Basit Sucipto
- Derita Prapti Rahayu
- Iskandar
- Suparta
Dalam surat pengumunan KPU RI poin kedua tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi terhitung bulan Febuari sampai dengan April 2023
Sedangkan poin ketiganya kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan tim seleksi anggota KPU dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak calon tim seleksi tersebut memgunakan fomulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov sampai tanggal 30 Januari 2023 dan dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id
Saat dihubungi melalui sambungan telpon Andika Saputra membenarkan dirinya masuk dalam keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Babel sesuai surat yang ditetapkan oleh KPU RI
“Benar, sesuai surat pengumuman KPU RI dan kami sudah memengikuti seleksi menjadi tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Babel”, ungkap Kepala Dinas Perindagkop Kota Pangkalpinang. Minggu,(29/1) malam
Andika juga menjelaskan yang pasti keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Babel tidak terlibat dalam partai politik dan kalau masalah profesi atau perkerjaan itu tidak dipermasalahan
“Syarat untuk mendaftar itu yang penting tidak terlibat anggota partai politik dan sudah mendaftar dan mengikuti proses yang sudah diumumkan di Web KPU”,tegasnya
Sedangkan Basit Sucipto saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan melalui sambungan telpon, tapi mengajak bertemu untuk menjelaskan seperti apa tahapannya
“Nanti ya kita ketemu saja, biar enak menjelaskannya. Kalau ditelpon ngak enak”,pintanya.(Yuko)