Awal 2023 Kejari Pangkalpinang Tetapkan Satu Tersangka

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Diduga melakukan tindakan pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tirta pinang tahun anggaran 2018-2022. ZN ditetapkan tersangka. Kamis,(26/1)

Dalam siaran pers Kejaksaan negeri Pangkalpinang menyebutkan tersangka merupakan mantan Direktur utama Perumda PDAM Tirta Pinang kota Pangkalpinang dilakukan penahanan

“Saat ini tersangka ZN dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polresta Pangkalpinang dan dalam keadaan sehat serta kooperatif”,ungkap Kepala seksi Interlijen Waher Tulus

Selanjutnya Kasiintel Waher menjelaskan tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP dan disangkakan dengan pasal belapis yaitu pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 JO pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP

“Tersangka ZN diduga melakukan penyimpangan dana represantatif dan pengadaan barang dan jasa,perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara”,tegasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

330 Komentar