PANGKALPINANG, PerkaraNews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kep. Babel Naziarto, dan pejabat tinggi lainnya, menghadiri malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kep. Babel yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (14/12/22).
“Apa manfaat yang harus kita raih dengan keterbukaan informasi publik, regulasi telah menjamin semuanya. Pemanfaatan informasi sepatutnya adalah, dalam rangka pengembangan masyarakat dan perbaikan tata kelola kita saat ini, karena informasi merupakan sebuah komunitas yang sangat penting. Sehingga, siapa yang menguasai informasi itulah yang akan menang,” ujar Pj. Gubernur mengawali sambutannya.
Menurutnya, pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada publik untuk memanfaatkan informasi tersebut.
“Keterbukaan informasi ini hakikatnya adalah kejujuran, kejujuran itu merupakan ciri masyarakat madani dan beradab, apalagi bagi lembaga-lembaga pemerintahan,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa negara telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Terkait informasi publik yang telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 28, kemudian UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta masyarakat penyelenggara negara,” jelasnya.
Pj Gubernur Ridwan berharap, kebebasan informasi menjadi spirit demokrasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan.
“Saya sebagai Penjabat Gubernur, mendukung langkah pemberian penghargaan ini, karena transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, penghargaan ini sesungguhnya adalah bentuk apresiasi kepada badan publik yang berhasil menjalankan semangat transparansi, sekaligus sebagai ajang bagi badan publik lain agar mau menerapkan kebijakan yang sama, sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih.
Mengakhiri sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada kabupaten/kota yang menerima anugerah keterbukaan informasi badan publik.
“Semoga keberhasilan ini dapat memicu serta menjadi komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang diinginkan,” harapnya.
Sementara Ketua Komisi Informasi Kep. Babel, Ita Rosita menuturkan penghargaan diberikan ke badan publik yang masuk dalam kategori kualifikasi, baik informatif maupun kategori menuju informatif, dan cukup informatif.
“Proses tahapan di mulai dari tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif dan informatif,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisioner Pusat mengatakan, Provinsi Kep. Babel dalam tiga tahun terakhir ini mengalami peningkatan yang luar biasa, dari provinsi yang tidak informatif menjadi provinsi informatif berdasarkan hasil dari monitoring Komisi Informasi Pusat.
“Tahun 2020 Kep. Babel dari provinsi tidak informatif naik jadi provinsi informatif peringkat ke-7, tahun 2021 naik lagi jadi peringkat ke-6 dan tahun 2022 naik lagi menjadi peringkat ke-4, ini sangat luar biasa,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi tidak terlepas dari komitmen kepala pemerintah daerah.
Berikut kabupaten/kota yang menerima penghargaan dari Peringkat ke-7 kualifikasi menuju informatif yaitu, Kabupaten Bangka Selatan peringkat ke-7, Kabupaten Bangka peringkat ke-6, Kabupaten Bangka Tengah peringkat ke-5, dan Kabupaten Bangka Barat peringkat ke-4.
Sedangkan penghargaan kualifikasi informatif diterima oleh Kota Pangkalpinang sebagai juara pertama, Kabupaten Belitung Timur juara kedua, dan Kabupaten Belitung sebagai juara ketiga.
Turut hadir dalam kegiatan, Bupati dan Walikota yang mewakili, Forkopimda, Kepala Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta undangan lainnya.
(R5/RLS)