JAKARTA,PerkaraNews.com – “Bagi kami, informasi ini memang sudah menjadi konsumsi yang sehari-hari kami sajikan kepada publik. Kepulauan Bangka Belitung masyarakatnya 1,4 juta, pulaunya ada sekitar 500 yang 35%-nya berpenghuni. Sehingga adalah penting bagi kami untuk berusaha keras, informasi ini sampai tepat sasaran dan waktu, serta bermanfaat.”
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Ridwan Djamaluddin yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kep. Babel Sudarman pada saat Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, yang diadakan oleh Komisi Informasi Pusat, di Redtop Hotel & Convention Center, Selasa (1/11/2022).
Inilah yang membuat Pemerintah Provinsi, yang mana untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bawah naungan Diskominfo Kep. Babel, terus melakukan inovasi, guna memberikan informasi yang terbaik untuk masyarakat. Ini juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di tahun 2022, setelah pandemi Covid-19 melandai, PPID Kep. Babel pun menerapkan strategi jemput bola dengan menciptakan Mobil Informasi (Minfo), yang akan mendatangi masyarakat di tempat-tempat strategis seperti sekolah, tempat wisata, pemukiman penduduk, dan lainnya. Minfo ini selain melakukan pelayanan keterbukaan informasi, ia juga menyediakan fasilitas Wi-Fi yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Salah satu bentuk komitmen pejabat pemerintah kami, salah satunya dengan terus melakukan inovasi, tahun ini ada Minfo yang memang bertujuan untuk menyebar-luaskan informasi ke seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dikatakanya pula saat ini, untuk informasi yang paling banyak ditanyakan adalah terkait ekspor timah balok, yang mana ini sesuai dengan perintah Presiden RI.
Dari 260 Badan Publik yang dievaluasi se-Indonesia, hanya ada 113 Badan Publik yang lolos ke tahap presentasi. Diketahui untuk lolos, nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) harus di atas 55.
Adapun Panelis pada proses Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, di antaranya: Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Yosep Adi Prasetyo, Penggiat Keterbukaan Informasi Publik Arbain. (R5/RLS)