BANGKA TENGAH,Perkaranews.com- Pro dan kontra adanya aktifitas pengangkutan pasir dilahan milik sendiri, mendapatkan penolakan dari warga karena mengakibatkan jalan Kehutanan Rt. 03 Dusun Pendindang Desa Pendindang Kecamatan Pangkalan baru Bangka tengah menjadi rusak. Sabtu,(24/9)
Pertemuan warga yang difasilitasi oleh Pemerintah desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Kepala Dusun dan ketua Rt. 03 Desa Pendindang tersebut sempat adu argumen antara warga yang menolak dan pemilik tambang pasir Amuk
Menurut warga aktifitas pengankutan pasir yang melintas jalan umum telah membuat jalan menjadi rusak dan berdebu serta becek saat musim hujan saat ini
“Kami menolak aktifitas pengangkutan pasir yang melintas dijalan umum karena telah merusak jalan,”ungkap warga yang mintak namanya jangan di tulis
Sementara itu warga yang pro aktifitas tambang juga mensetujui aktifitas pengangkutan pasir dengan syarat jalan tersebut harus diperbaiki
“Kami setuju, asalkan jalan tersebut diperbaiki,”tegasnya
Sementara itu pemilik aktifitas tambang pasir Amuk mengatakan sebenarnya sebelumnya sudah ada aktifitas tambang pasir dilokasi ini
“Sebelum saya, sudah ada aktifitas tambang pasir, kalau saya untuk dipakai pribadi,” jelas Amuk
Amuk juga menjelaskan pasir yang dia ambil dari lahan miliknya pribadi dan untuk dibuat batako usaha yang dimilikinya
“Kalau aktifitas mengunakan alat berat seperti PC mini dan dua mobil Dump truck, sehari paling 10 rit saja. Pasir tersebut tidak diperjual-belikan tapi dipakai sendiri untuk dijadikan batako,”tegasnya
Ia juga akan mengikuti keinginan masyarakat agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari untuk sementara aktifitas pengakutan pasir dihentikan
“Kalau memang jalan rusak sudah saya perbaiki, mengunakan pasir atau puru kalau mau pakai agregat saat ini barang tersebut belum ada,” sebutnya
Selanjutnya ketua BPD Desa Pendindang Anguri/Muri mengungkapkan pertemuan ini dilaksanakan di rumah warga agar bisa mendapatakan kepastian dan musyawarah mufakat
“Hari ini warga yang pro dan kontra kami pertemukan serta pemilik pasir Amuk juga hadir dalam pertemuan tersebut agar ada titik temu dan tidak ada yang dirugikan,” katanya
BPD Desa Pendindang berharap pertemuan warga dan pemilik pasir adalah warga Desa Pendindang, pertemuan ini dalam rangka musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan terbaik atau solusi yang disepakati bersama
“Pertemuan ini tidak ditemukan titik penyesaiannya dan tidak ada keputusaan karena warga yang pro dan kontra sama-sama tidak mau mengalah. Jadi solusi terakhirnya dengan cara divoting nantinya akan mengunakan surat setuju dan tidak setuju dari perwakilan warga dan akan dilakukan oleh pihak Rt dan BPD yang akan mendatangi rumah-rumah warga,”pungkasnya.(Yuko)
Penambangan pasir untuk pemakaian pribadi dijadikan utk membuat batako.
Lalu setelah pasir di oleh menjadi batako apakah batako tersebut di perjual belikan? Apakah ini namanya pemakaian pribadi?
Kalau menurut saya ini dikomersialkan.
Setuju, hanya alibi saja untuk pemakaian pribadi.
nyata nya tetap diperjual belikan.
bukan berniat memutuskan rezeki tetapi sebaiknya pencarian rezeki tidak membuat pihak lain merasa rugi.
Memang ini bukan kali pertama penarikan pasir yang merusak jalan kehutanab , terbukti dari rusak nya jalan.
Dulu warga sudah menyepakati bahwa penarikan pasir TIDAK BOLEH dilakukan terlampir dengan tanda tangan warga yang sudah diserahkan ke pihak balai desa ( beberapa tahun lalu),
Apakah data tersebut masih valid? Atau tidak berlaku lagi?
Saya sebagai Warga Negara Indonesia, menyampaikan aspirasi bahwa jika terdahulunya tidak di izinkan melakukan penarikan pasir maka, pihak dengan kepentingan pribadi manapun / siapapun juga tidak boleh melakukan aktiftas yang membuat menjadi rusak
Saya sebagai Warga Negara Indonesia, menyampaikan aspirasi bahwa jika terdahulunya tidak di izinkan melakukan penarikan pasir maka, pihak dengan kepentingan pribadi manapun / siapapun juga tidak boleh melakukan aktiftas yang membuat menjadi rusak