Sebut Unyil Adiknya Hanya Merapikan Sungai Bukan Menambang atau Jual Pasir, Ketua DPRD Bateng Diduga Lakukan Pembohongan Publik

BANGKA TENGAH, PERKARANEWS.COM – Kuat dugaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng), Me Hoa melakukan pembohongan pubik di depan belasan awak media yang menghadiri konferensi pers, Senin (28/8/2022). Me Hoa yang ikut serta menyelesaikan sengketa klaim kepemilikan sungai di Dusun Kayu Ara Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru oleh keluarganya Men Kho alias Unyil dengan Hendrik, menyebutkan adiknya tidak menambang dan tidak menjual pasir.

Dalam acara konferensi pers, Ketua DPRD Bateng tersebut mengatakan dirinya akan menengahi dan menyelesaikan permasalahan adiknya Unyil dan Hendrik secara kekeluargaan, tapi dengan adanya permohonan maaf dan ganti rugi dari pihak Henderik kepada adiknya.

“Yang dilakukan oleh ako ku Unyil hanya merapikan pasir dan tidak ada pernambangan seperti kawan-kawan media ketahui selama ini,” kata Me Hoa.

Tidak hanya itu, ia juga mejelaskan kenapa sampai ada aksi oleh adiknya Unyil karena ada reaksi dilakukan oleh Hendrik yang mengambil atau merusak lahan milik Unyil sehingga terjadi emosi dan perselisihan tersebut.

“Unyil merasa lahan miliknya yang berada di belakang pabrik batako Hendrik ini miliknya dan tidak terima jika lahan miliknya dirusak. Walaupun dalam surat dari kecamatan itu adalah sungai,” tegas Me Hoa kepada awak media.

Untuk membuktikan penyataan Ketua DPRD Bateng yang menyebutkan adeknya Unyil tidak pernah melakukan penambangan dan menjual pasir sungai tersebut, awak media mendapatkan bukti permintaan dari Unyil untuk membayar sejumlah uang atas transaksi jual beli pasir tersebut kepada Hendrik melalui chat WA pribadi.

“Mlm pak. 25 rit pasir yg harge rp. 290.000. Total rp.7.250.000. Pasir yg 10 rit harge rp. 180.000. Total rp. 1.800.000. Pc 2 jam yg ngumpul pasir.rp.1.000.000 total seluruh rp.10.050.000. Kalau la tranfer wa pak ya. Sin mung pak,” tulis Unyil meminta pembayaran jual beli pasir yang didapatkan dari lahan sungai tesebut kepada Hendrik melalui chat WA.

Menurut Hendrik seperti bukti yang dikirimnya ke wartawan, selanjutnya Unyil juga meminta kepadanya untuk mengirimkan uang tersebut kepada istrinya Ham melalui rekening BCA.

“8535xxxxBca /Haxxxx.Pasir 6 oto rp 1.650.000. Pc rp.250.000 total rp 1.900.000. Sin mung pak. Kalau lah tranfer wa,” permintaan Unyil untuk pembayaran pasir dari transaksi kedua.

Jadi dalam percakapan chat Wa Unyil dan bukti tranfer sejumlah uang kepada istrinya Ham, total keseluruhan uang yang telah dibayar Hendrik untuk pembelian pasir sebesar Rp10.050.000 dan Rp1.900.000, adalah bukti bahwa Unyil menjual pasir kepada Hendrik.

Sayangnya terhadap temuan bukti pembayaran adanya jual beli pasir antara Hendrik dan Unyil ini, dan mengenai pernyataan Me Hoa bahwa adiknya tidak menambang serta tidak menjual pasir, baik Unyil maupun Me Hoa belum memberikan keterangan. Me Hoa pun belum merespon chat WA yang dikirimkan wartawan media ini hingga tadi malam. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 Komentar