Ditanya Dasar Ganti Rugi Atas Sungai yang Diklaim Milik Keluarganya, Me Hoa Marah-marah ke Wartawan

BANGKA TENGAH, PERKARANEWS.COM – Sungguh aneh tapi nyata. Salah satu warga Dusun Kayu Ara, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, dipaksa harus membayar ganti rugi kepada keluarga Me Hoa yang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng) mengklaim sungai yang berbatasan dengan lahan Hendrik tersebut adalah milik Adeknya Men Kho alias Unyil.

Hal ini diungkap oleh Me Hoa saat melakukan konferensi pers bersama belasan awak media yang hadir di lokasi lahan yang berada di Dusun Kayu Ara Desa Jeruk Rt/Rw 08/03 dan menjadi sengketa oleh kedua pihak antara Unyil dan Hendrik pada Senin (29/8/2022).

“Tadi saya sudah bertanya sama Hendrik apa yang telah dia lakukan hanya merapikan batas lahan yang longsor, karena lahan tersebut ada yang punya yaitu keluarga saya, jadi dia (Men Kho alias Unyil) marah sama Hendrik dan terjadilah laporan di Polsek,” ungkap Me Hoa kepada awak media.

Selanjutnya, Me Hoa juga menjelaskan tadi dirinya sudah bertemu dengan Hendrik di Kantor DPRD Bateng saat bersama Komisi III dan bertemu dengan kawan-kawan anggota dewan Subandri, Nandar dan Era Susanto.

“Jadi Hendrik saya pangil ke kantor saya (ruangan Ketua DPRD Bateng-red), kita sudah sepakat bahwa Hendrik mau berdamai secara kekeluargaan dan siap mengganti rugi sesuai yang permintaan adek saya,” tegasnya.

“Dan hari ini bersama Men Kho, Hendrik, Tommy dan kawan-kawan media yang hadir di lokasi ini menyaksikan bahwa memang benar Hendrik ini telah mengambil pasir yang ada di belakang lahan miliknya, karena merasa bersalah jadi dirinya mau ganti rugi. Nanti Hendrik kalau sudah bayar ke adik saya, lapor ke saya dan saya yang akan bertanggung jawab serta permasalahan ini selesai,” sebut Me Hoa.

Ketika awak media menanyakan kepada Ketua DPRD Bateng ini apa yang menjadi dasar ganti rugi, sedangkan lahan yang dimiliki oleh Hendrik berbatasan dengan sungai, sehingga kalau mau ganti rugi harus ada bukti kepemilikan terhadap sungai tersebut, seketika Me Hoa berubah menjadi marah kepada wartawan Perkaranews.com. Bahkan ketua wakil rakyat itu mengeluarkan kata-kata yang tidak sesuai karena tidak ada bukti yang sah atas permohonan ganti rugi kepada Hendrik.

“Kamu ini Yudi (Wartawan Perkaranews.com-red) kayak sudah pemilik tanah saja, kamu tidak boleh kayak gitu Yudi,” ucapnya keras.

Menurut keterangan Hendrik, dirinya sudah berapa kali membayar sejumlah uang kepada istrinya Unyil atas pasir yang diambil dari sungai tersebut. Kala itu, Hendrik tidak mengetahui bahwa pasir yang dijual itu adalah pasir sungai. Dan ketika mengetahui bahwa pasir yang dijual adalah pasir ilegal dari sungai, Hendrik tidak mau lagi membelinya.

“Ku punya bukti transfer duit ke istri Unyil untuk pembayaran pasir yang diambil dari sungai belakang dan percakapan WA die pun agik ku simpen bukti-bukti men ku setor ke Unyil untuk bayar pasir belasan juta ade,” pungkas Hendrik. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *