Tahun Depan Kabupaten / Kota Akan Mendapatkan Pajak PKB dan BBNKB Langsung Dari Wajib Pajak Bermotor Sebesar 66 %

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. melalui undang-undang ini pemerintah akan merubah pola pendapatan daerah baik itu melalui pajak dan distribusi dikumpul dalam pendapatan anggaran daerah baik dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana tranfer akan dikaji ulang oleh pemerintah pusat.

Menurut Kepala Badan Keuangan daerah Provinsi Bangka Belitung Haris mengungkapkan bahwa saat ini penerimaana dari pajak bermotor baik pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) akan ada peningkatan pendapatan bagi Kabupaten/kota

“Jadi Kabupaten / kota akan mendapatkan 66%(Persen) dari PKB dan BBNKB sisanya masuk ke Provinsi,”ungkapnya

Selanjutnya Haris menjelaskan pola tranpernya juga berubah, kalau dulu pajak PKB dan BBNKB masuk ke PAD Provinsi, baru diakhir tahun dibagikan ke kabupaten/kota. Kalau sekarang berbeda langsung masuk ke kabupaten/kota setiap harinya.

“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, ketika wajib pajak bayar PKB dan BBNKB langsung masuk ke rekening Kabupaten/kota langsung,”tegasnya kepada awak media

Selanjutnnya berdasarkan rapat BAKUEDA Se Indonesia telah memberikan berapa rekomendasi ke pemerintah pusat, karena banyak pendapatan provinsi yang berkurang. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 ini pemerintah daerah tidak lagi mendapatkan pajak balik nama kedua kendaraan bermotor

“Aturan ini belum bisa diberlakukan karena belum ada Perturan Pemerintah (PP), sedangkan pemerintah daerah belum bisa membuat Perda karena PP belum dibuat. Terakhir infomasinya akhir tahun nanti baru ada PP dan kita baru buat perdanya,”pungkasnya(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *