PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka belitung mulai menata perusahaan peleburan timah (smelter) yang ada di Babel diwajibkan melaporkan darimana asal usul biji timah yang mereka hasilkan
Pejabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin akan melakukan tindakan yang agesif kepada smelter agar dalam proses tata kelola timah tidak hanya dilakukan dari hulu saja.
“Pengusaha atau pemilik smelter harus bertanggung jawab dari mana mereka mendapat biji timah itu,” ungkapnya saat ditemui awak media di kantor Gubernur babel siang tadi,Jumat,(8/7)
Selanjutnya Ridwan, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat edaran terkait laporan asal usul barang yang diperuntukkan bagi smelter timah tersebut.
“Kementerian ESDM sudah mengeluarkan surat edaran dari Minerba. per 1 juli para smelter harus dan wajib melaporkan darimana asal usul biji timah yang mereka dapatkan,” tegas Ridwan Djamaludin
Pj Gubernur Babel menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi smelter timah yang tidak menjalankan laporan harian dari mana asal usul barang dan berapa banyak pasir timah yang masuk.
“Kita tutup saja, kalau ada smelter yang nakal. Jelas ada regulasinya dan tidak mungkin pengusaha dan pemilik smelter tidak tahu asal usul barang yang mereka hasilkan,” cetusnya.(Yuko)