PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Lagi-lagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang dan Polda Babel berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Acong terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang hendak mengantar sabu-sabu di SPBU jalan Koba Kelurahan Batu intan Kecamatan Bukit Intan dengan sistem terputus.Senin,(11/7)
Kronologis penangkapan Acong saat akan melempar dua paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diletakan di pintu di SPBU dan tiang listrik dekat SD 12 kota Pangkalpinang. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut anggota sedang melintas langsung mengamankan tersangka yang kuat diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu
Saat ditanyai oleh anggota BNN kota Pangkalpinang Acong mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu napi yang saat ini sedang mendekam di lapas narkotikan kota Pangkalpinang bernama Hasan
“Barang e punya Hasan orang Lapas Narkotika Pangkalpinang, dengan sistem nanti mendapatkan telpon dan dilempar dilokasi yang sudah ditentukan,”ungkapnya
Tidak hanya itu Acong juga mencoba mengelabui petugas BNN kota Pangkalpinang dan Polda Babel dengan mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan barang tersebut dikediamannya yang berada jalan Brokoli III kelurahan Parit Lalang
“Agik ade barang dirumah ku, 50 gram”akuinya
Tim gabungan BNN kota Pangkalpinang dan Polda Babel bergegas membawa Acong dikediamannya untuk melakukan pengeledahan dan setelah dirumah Acong tim dihalangi oleh paman Acong dengan menuduh mencuri uang miliknya senilai 1,1jt
Setelah berapa kali memeriksa dan keterangan Acong yang terkesan berbelit awalnya dikatakan digantung dipohon jambu, terus di dalam sofa dan kasur terakhir di keramik tidak ditemukan barang tersebut.
“Sudah ada yang memindahkannya, atau sudah diambil orang,”katanya(Yuko)