PN.COM-PANGKALPINANG,Rapat Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Kepulauan Bangka belitung priode 2017-2022 resmi digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel). Kamis,(7/4)
Dalam kesempatan ini ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan pada tanggal 12 Mei 2022 nanti masa jabatan Gubernur dan Wakil Guberburm akan berakhir masa jabatannya
“Dengan ini DPRD Babel mengajukan permohonan pengajuan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan dan Abdul Fattah yang akan mengakhiri masa jabatan 2017-2022,”ungkapnya
Selanjutnya Herman Suhadi mengaskan bahwa rapat paripurna pengumunan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur babel sudah seusai surat dari menteri dalam negeri tengtang masa jabatan Gubernur dan Wakil gubernur yang akan habis masa jabatan
“Dengan ini rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil gubernur yang sudah habis masa jabatan untuk dilaksanakan rapat usulan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya
Selanjutnya Gubernur Babel mengatakan ada waktu bagi kita untuk menjadi orang yang biasa karena sudah hampir 19 tahun jadi pejabat ini jadi suatu Kerinduan juga ingin bebas bersama keluarga dengan anak-anak dan anak-anak juga rindu waktu yang lebih untuk keluarga
“Jadi hari ini sudah dinyatakan pengusulan untuk pemberhentian gubernur dan wakil gubernur, selanjutnya kami akan ada satu kali lagi Paripurna paripurna,”katanya (Yuko)