Rencana Kebijakan Relaksasi dan Pemberlakuan Penyesuaian NJOP dan Penetapan SPPT PBB P2 Kota Pangkalpinang 2022

PN.COM-PANGKALPINANG,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah diantaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber PAD dari sektor pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Dijelaskan oleh Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Budiyanto bahwa setelah kurun waktu kurang lebih 11 tahun, Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP terutama NJOP Bumi.

Sedangkan harga tanah di Kota Pangkalpinang juga terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan Kota Pangkalpinang yang signifikan.

Untuk itu, Pemerintah Kota melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat.

Lanjutnya, adanya penyesuaian NJOP dimaksud, Bakeuda Kota Pangkalpinang telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap wajib pajak.

Untuk relaksasi itu diantaranya :

  1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara masal.
  2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (Waris/hibah dan pendaftaran gak baru), maka akan masuk kedalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.
  3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut.
  4. Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah di kavling / dipecah, maka segera lakukan pemecahan/pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT, sehingga pada tahun berikutnya ia cukup membayar sesuai luas tanah yang dimiliki saja.
  5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum.

Lebih jauh dia menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang yang terus bergerak menuju kota yang berkemajuan.

“Dalam hal ini kita tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang secara luas melalui penerimaan PAD, dan juga kemanfaatan nilai aset yang bertambah serta mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif,” tutupnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46 Komentar