Terbitkan Surat Eksplorasi Laut, PT Timah Dinilai Ciptakan Konflik di Beltim

GM PT Timah Acuhkan Wartawan

PN.COM, PANGKALPINANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) dan PT. Timah, Tbk mengenai surat PT Timah kepada Bupati Belitung Timur Nomor 0049/Tbk/UM-2040/22-S1.1 perihal Kegiatan Eksplorasi Laut Tahun 2022 tertanggal 05 Januari 2022, menuai masalah. Tiga anggota DPRD Babel dari Daerah Pemilihan Belitung dan Belitung Timur menilai surat PT Timah tersebut telah menciptakan konflik di masyarakat Kabupaten Belitung Timur.

Tiga anggota DPRD Babel itu, Rudi Haryono dari Fraksi Partai Demokrat, Eka Budiharta Fraksi PBB dan Taufik Mardin Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dengan tegas dan kompak bahwa PT Timah Tbk telah melanggar aturan yang berlaku serta tidak komitmen terhadap kesepakatan bersama yang dulu pernah disepakati.

“Selain tidak memiliki Amdal, PT Timah juga melanggar kesepakatan bersama Perda RZWP3K yang mengatakan bahwa Pulau Belitung dan Belitung Timur bebas zona tambang, tapi mengeluarkan izin eksplorasi laut bersama dengan mitranya,” ungkap Rudi Hartono, saat ditemui awak media di kantor DPRD, Senin (31/1/2021).

Tidak hanya itu, Eka Budiharta menambahkan apa yang dilakukan PT. Timah ini sudah melanggar Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang menegaskan semua perizinan terkait di laut harus dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Tanpa ada kajian dan perizinan yang jelas, tiba-tiba PT. Timah Tbk keluarkan surat untuk melakukan eksplorasi laut dan ini dinilai menciptakan konflik di Belitung Timur yang damai,” sebutnya.

Sedangkan Taufik Mardin menegaskan bahwa Belitung dan Belitung timur sudah ditetapkan sebagai 10 tempat wisata dan geopark. Sehingga patut dipertanyakan ada apa dengan PT Timah yang tiba-tiba ingin melakukan eksplorasi laut, terlebih belum mengantongi izin dari kementerian.

“Awalnya hanya eksplorasi laut, kedepannya pasti akan menambang. Kami pastikan semua masyarakat menolak dan tidak ada celah untuk menambang, tolong jangan dipaksakan,” tegasnya.

Sayangnya, General Manager Operasi dan Produksi PT. Timah, Tbk, A. Syamhadi saat hendak dikonfirmasi terkait penolakan tiga anggota dewan ini, malah terkesan tak menghargai awak media yang sudah menunggunya dari pukul 13:00 Wib sampai 15:35 Wib di depan ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Babel. Meski telah diberitahu bahwa para wartawan hendak meminta komentarnya terkait RDP dan penolakan terhadap surat PT Timah tersebut, Syamhadi malah langsung pergi.

“Ke Humas saja,” katanya sembari meninggalkan ruang rapat bersama stafnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *