Rio Sebut Sudah Membahas Perda Mihol dan Berkali-kali Study Banding Tapi Semuanya Ditolak Provinsi

PN.COM-PANGKALPINANG,Rio Setyady mengatakan gejolak atau ramainya penolakan peraturan daerah tentang minuman beralkohol dikota Pangkalpinang muncul ketika usulan dari DPRD kota Pangkalpinang ditolak oleh provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin,(31/1)

Anggota fraksi Partai PKS DPRD Pangkalpinang ini juga menegaskan bahwa kami sudah menerima dan melakukan study banding berkali untuk mengakomodir perda mihol ini tapi setelah kami bahas di panitia khusus dan diajukan ke provinsi ditolak

“Benar kami sudah membahas Perda Mihol ini dan berapa kali melakukan study banding ke luar daerah, tapi karena pembahasan kami ditolak oleh Provinsi jadi perda mihol ini tidak mengakomodir kearifan lokal kota Pangkalpinang sudah kita sepakat ditolak untuk disahkan,” ungkapnya saat ditemui dikantor DPRD Kota Pangkalpinang

Ia juga menyebutkan lagi bahwa mereka pernah ke kota Tangerang dimana disana semua pabrik produksi mihol ada disana tapi mereka melarang penjualannya

“Kita sudah mengakomodir agama non muslim yang mengunakan mihol untuk ibadah dan pengobatan ya kita akomodir dalam pansus, tapi ketika semua pembahasan kita ditolak oleh provinsi jadi kita tidak nilai kedaerahan jadi mendingan kita tolah saja,”tegas Rio

Ia juga mendukung ketika Walikota Pangkalpinang menolak perda mihol ini karena sudah benar, untuk apa kita pertahankan kalau provinsi menolaknya

“Walaupun kita sudah jungkir balik membahasa perda mihol ini dan berapa banyak anggaran yang dihabiskan, tapi semua pembahasan kita ditolak oleh provinsi, jadi untuk apa lagi, makanya kami dukung pak Walikota menolak perda mihol ini,”tandasnya

Ketika disinggung berapa anggaran yang dihabiskan untuk pembahasan perda mihol ini, Rio Setyady malu-malu mengungkapkan anggaran yang dihabiskan apakah satu milyar atau ratusan juta

“Karena sudah berkali-kali penundaan, sudah dua tahun jadi kami pastikan ini ditolak menunggu aturan yang baru saja,”pungkasnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *