BELINYU PN.COM – Para penambang TI Rajuk ilegal di seputaran perairan Pulau Mengkubung sepertinya tak kenal kata jera. Meskipun telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum (APH) beberapa waktu lalu.
Terpantau, ada delapan ponton TI Rajuk beroperasi di pesisir Pantai Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Minggu (09/01/2021).
Salah satu warga setempat, Asmadi mengatakan, aktivitas TI Rajuk tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan.
“Jadi yang koordinir TI disana itu Pak Daud, kalau sistem koordinasinya saya kurang tahu, kemudian orang-orang yang bekerja disana itu orang luar semua (bukan penduduk Dusun Mengkubung)” kata Asmadi kepada wartawan.
Terpisah, Komandan Pos Angkatan Laut (Dan Pos AL) Belinyu, Junaidi menegaskan akan segera melakukan penertiban sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan kebijakan pimpinan, jika ada penertiban kita akan tertibkan sesuai SOP. Karena hal di mengkubung bukan hal baru lagi,” tegas Junaidi kepada wartawan.
Sebagai APH, dijelaskan dia, pihaknya berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari konflik yang kerap terjadi antara nelayan dan penambang.
“Yang penting tidak ada konflik antara nelayan dan masyarakat, setiap ada pengaduan pasti kita tindak lanjuti sesuai dengan perintah pimpinan,” tegasnya lagi.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma masih dalam upaya konfirmasi. (red/A-170)