Merasa Dizhalimi, Dituduh Menjual 100 Hektar Lahan di Desa Sebagin, Yanto Majid Pegawai Kemenkumham Babel Buka Suara

PN.COM, PANGKALPINANG – Karena terus menerus merasa dizhalimi dengan dugaan dan dituduh menjual 100 hektar lahan kawasan hutan di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai Rp1,5 miliar, oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Bangka Belitung, Yanto Majid angkat bicara.

Yanto Majid yang diinisialkan dengan YM dalam pemberitaan, adalah warga kelahiran Desa Sebagin dan sudah turun temurun menjadi petani bersama keluarganya walaupun bertugas di Kota Pangkalpinang. Ia menegaskan, tidak pernah menjual lahan kawasan hutan, menanami kelapa sawit dan melakukan landclearing di lahan yang dituduhkan.

“Dulu sebelum ada jalan semuanya masih hutan belantara dan saya mencoba membuat parit (bandar) untuk menandai lahan yang akan digunakan keluarga sebagai kebun karena lokasinya berdekatan dengan kebun orang tua saya,” ungkapnya kepada awak media didampingi Kuasa Hukumnya, Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn, CTL di salah satu kedai kopi, Minggu sore (16/1/2022).

Yanto mengaku sudah lama mengetahui bahwa namanya dan kantor tempatnya bekerja dibawa-bawa dalam kasus tuduhan penjualan lahan hutan produksi yang ada di kampungnya tersebut. Padahal tuduhan terhadap dirinya itu tidak benar. Karena lahan itu berada di dekat kebun keluarganya, ia cuma membuat parit untuk perbatasan penggarapan kebun dan belum sempat menanami tanaman apa pun di lahan itu.

“Yang garap lahan itu bukan hanya saya sendiri, tapi ada warga lima desa yang juga membuat parit seperti saya. Itu untuk kebun. Ada juga warga yang sudah ditanam batang sawit dan pohon buah-buahan. Akan tetapi lahan yang saya buat parit belum pernah disentuh atau digarap apa pun, kecuali buat parit dan lahan tersebut sekarang terpecah dua karena ada proyek jalan,” jelasnya.

Yanto menyayangkan dirinya dituduh dan difitnah telah menjual 100 hektar lahan kawasan hutan di kampungnya kepada pengusaha Jakarta, padahal apa yang dituduhkan itu tidak pernah ia lakukan. Hal itu pun sudah ia sampaikan kepada tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel yang datang dan mengajaknya melihat lahan berapa waktu lalu ke Desa Sebagin.

“Ketika dipanggil oleh Dinas Kehutanan karena permasalahan tuduhan tersebut, saya sudah menjelaskan kepada mereka (pihak dinas-red) bahwa hanya ini lahan yang baru akan diusahakan jadi kebun, belum ada yang saya tanami sawit atau ditebas, sama sekali tidak ada hanya pembuatan parit saja,” paparnya.

Selanjutnya, Yanto menambahkan ketika dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Babel pun, dia telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut atau menanami sawit di lahan yang telah diusahakannya.

“Selama ini saya diam saja tidak menanggapi pemberitaan tentang saya karena memang saya merasa tidak pernah melakukan hal tersebut. Jangankan Rp1,5 miliar, satu persen pun saya tidak pernah ada terima uang seperti yang dituduhkan. Saya difitnah dengan tuduhan hoaks yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia mengatakan, baru hari ini buka suara terhadap fitnah yang dilayangkan kepadanya karena apa yang telah diberitakan oleh berapa media online sudah menyudutkannya. Sehingga pihak keluarga maupun teman seprofesinya meminta agar menyelesaikan permaslahan ini jangan sampai berdampak ke keluarga dan lembaga Kemenkumham Babel.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menjual lahan seperti yang dituduhkan dan ketika pulang ke kampung halaman di Desa Sebagin, saya tidak pernah mengunakan seragam kantor. Jadi permasalahan ini tidak ada kaitan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel,” tandasnya.

Selain itu, Yanto juga menyesalkan teganya orang melaporkan dirinya dengan tuduhan mengkoordinir warga masyarakat untuk membuka lahan, kemudian menjualnya kepada pengusaha.

“Saya dituduh seolah jadi makelar tanah. Saya tanya sejak kapan saya ada jual-jual lahan, lahan saya yang mana yang ada ditanami sawit, lalu masyarakat mana yang telah saya koordinir dan dijual lahannya? Semua yang dituduhkan dalam berita tersebut tidak benar sama sekali. Dan dugaan saya ada orang yang segaja menjelek-jelekkan nama saya dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel, karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan orang itu, saya difitnah dan dizholimi,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Yanto Majid, Agus Hendrayadi dalam keterangannya menegaskan apa yang diberitakan dan dituduhkan terhadap kliennya, baik dalam laporan maupun pemberitaan adalah tidak benar, sehingga terkesan fitnah.

“Jadi kami masih mempelajari seperti apa permasalahan ini dan apabila ditemukan kesalahan atas tuduhan kepada klien kami, maka kami akan melakukan tindakan hukum karena sudah melakukan pencemaran nama baik, fitnah atau membuat laporan palsu terhadap klien kami dan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel,” tambahnya. (YUKO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56 Komentar