PN.COM-PANGKALPINANG, Banyak masyarakat berangapan bahwa bar, lounge, pub, diskotek, atau club adalah sebuah tempat yang tak terlalu berbeda karena sama-sama menjajakan minuman beralkohol, digunakan sebagai tempat hiburan malam, menari dan lain-lainnya.
Kebanyakan orang masih beranggapan bar dan lounge merupakan dua hal yang sama. Namun menurut Riharnadi, Kabid Destinasi Pariwisata dan Industri Parawisata Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, bar dan lounge memiliki perbedaan dari cara penyajian minumannya hingga pelanggannya.
“Banyak yang suka salah dan menyamakan antara bar dan lounge. Bar itu mirip seperti kafe, tapi selain menjual non alkohol bar juga menghidangkan minuman beralkohol dan ditambah makanan kecil untuk umum. Nah biasanya anak-anak muda nih biasa pergi ke bar untuk nongkrong dan sebagainya,” ungkapnya
Selanjutnya, tamu-tamu yang berkunjung ke bar biasanya berpakaian santai dan dapat dengan bebas memesan minumannya sendiri kepada para bartender.
Lain dengan bar, lounge biasanya berada di hotel bintang lima. Konsep lounge lebih elegan, akan ada pelayan yang akan melayani pesanan makan dan minum tamu. Biasanya, lounge digunakan oleh para pekerja dan pebisnis untuk mengadakan pertemuan dan acara lainnya.
“Makanya kalau ke lounge itu biasanya tamu pakai bajunya yang rapi, berdandan, karena kan mau nunggu meeting misalnya. Terus minuman yang dijual juga biasanya lebih mahal harganya,” jelasnya
Tak hanya bar dan lounge yang kerap disamakan, pub dan diskotek juga kerap dianggap dua tempat yang sama.
Menurut Riharnadi, tujuan tamu mengunjungi pub dan diskotek biasanya berbeda. Di diskotek, tamu biasanya menghabiskan waktu malam untuk menikmati musik yang dimainkan oleh seorang Disc Jockey atau DJ sambil meminum beragam sajian minuman beralkohol.
“Kalau di pub, biasanya itu komunitas yang datang, mereka berkumpul di situ. Nah biasanya harga di pub itu lebih murah dan enak untuk berdiskusi,” katanya
Ia juga menambahkan hal yang paling membedakan pub dan diskotek adalah keberadaan dance floor.
“Kalau diskotek itu kan orang biasanya ajojing, ada dance floor-nya di situ. Kalau di pub kan adanya live music, kalau memang musiknya asyik biasanya tamu itu lebih memilih berdansa atau berjoget di tempat duduknya,” ucapnya
Riharnadi menegaskan mayoritas orang juga masih menganggap club sama artinya dengan tempat disko atau diskotek. Padahal, menurutnya, club tidak hanya berisi diskotek.
“Biasanya mereka 2 sampai 3 jualannya jadi satu. Jadi misal di club itu ada karaoke, cafe, lalu ada diskoteknya,”sebutnya.
Menurutnya, konsep club memudahkan tamu untuk mendapatkan semua kebutuhannya untuk menghabiskan malam.
Biasanya sore hingga malam hari tamu akan mengunjungi cafe di club tersebut untuk makan, kemudian lebih malam lagi mereka akan berkunjung ke karaoke. Setelah lewat tengah malam, mereka akan menyambangi diskotek.
“Jadi konsepnya itu ada paling tidak 3 layanan dalam satu bangunan begitu ya bar, lounge, pub, diskotek, atau club bukanlah lima tempat yang sama konsepnya,”pungkasnya
Ditambahkan Riharnadi, terkait standar kegiatan usahanya pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor pariwisata mengacu kepada Permenparkraf Nomor 4 Tahun 2021, bahwa usaha tersebut mengacu pada usaha beresiko menengah tinggi yang mana dalam pengawasannya berada pada kewenangan provinsi.
Hal-hal ini yang perlu dipahami sehingga penyelenggaraan standar usaha yang telah disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat diselenggarakan daerah sesuai kewenangan pengawasannya,” tandas Riharnadi.