PT. Adipati Bangka Perkasa dan BAF Dilaporkan Ke Kemenkumham Babel. Eko Setiawan Hanya Miskomunikasi

PN.COM-PANGKALPINANG,Tidak terima kendaraan roda duanya ditarik oleh “Preman”berkedok leasing, Yudi laporkan PT. Adipati Bangka Perkasa dan Bussan auto finence (BAF) ke Kemkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa,(28/12)

Saat ditemui usai rapat mediasi di kantor wilayah kementerian hukum dan HAM wilayah Bangka Belitung. Yudi mengatakan sebagai kuasa keluarga merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. Adipati Bangka Perkasa yang menarik kendaraaan roda dua milik keluarganya

“Secara aturan banyak pelanggaran yang dilakukan ketika penarikan milik keluarga ku, ada kesan menampilkan gaya “preman”,” ungkapnya

Yudi juga berharap dengan ada proses mediasi di kantor wilayah hukum dan Ham Babel ini bisa memberikan pencerdasan bagi masyarakat agar tidak mudah begitu saja pihak-pihak leasing menarik kendaran yang telah menjadi milik kita

“Kenapa saya melapor ke Kemenkumham Babel karena harus ada keadilan yang wajib kita perjuangakan, jangan sampai kedepan leasing berlaku semaunya dengan memperkerjakan “preman” untuk menakuti pelangan,”tegasnya

Sementara itu pengacara dari PT. Adipati Bangka perkasa Eko Setiawan mengungkapkan bahwa adanya miskomunikasi antara kuasa keluraga dan pihak BAF belum ada surat peralihan dari pemilik unit ke kuasa keluarga

“Ini hanya miskomunikasi saja, kami dari PT. Adipati mendapatkan kuasa dari BAF untuk melakukan pengamanan aset atau objek tersebut,” tegasnya

Selanjutnya Eko menegaskan tidak ada tindakan preman karena apa yang terjadi dilapangan itu karena menjalakan tugas yang telah dikuasakan kepada PT Adipati Bangka Perkasa sebagai mitra atau pihak ketiga

“Sesuai anjuran dari pihak Kemenkumham tadi, kami dimntak membuat surat tertulis dari pihak PT BAF akan melakukan proses itu, tapi masih memunggu keputusan dari BAF pusat,”ujarnya

Sementara itu Suherman Kabid Hak Asasi Manusia Kantor wilayah Kemenkumham Babel menyebutkan bahwa permasalah yang kami mediasikan hari ini dikeranakan ada laporan warga yang meresa tidak terima dengan perlakuan dari pihak leasing dan melaporkan masalah tersebut

“Jadi saat ini Kemenkumham wilayah Babel bisa menerima laporan pelangaran ham ringan dan ini sudah kasus kedua yang kami tangani,”katanya

Jadi hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak dipertemukan seperti apa permasalahan yang terjadi untuk mendapatkan keadilan

“Sebenarnya permasalahan ini bisa masuk pidana dan perdata tapi kerena kedua belah pihak mau mediasi jadi kami fasilitasi dan kedua belah pihak mau diselesaikan secara keluargaan dan ada kesan miskomunikasi,”pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *