Operasi Tertib Menumbing 2021. Kapolres Ciduk Enam Pelaku Kejahatan Di Kota Pangkalpinang

PN.COM-PANGKALPINANG, Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra, S.H, M.H, dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo, menggelar Konferensi Pers “Operasi Tertib Menumbing 2021”. yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Pangkalpinang. Sabtu, (18/12).

Dihadapan para awak Media, Kapolres Pangkalpinang Menjelaskan bahwa Polres Pangkalpinang telah menyelengarakan Operasi Tertib Menumbing 2021 dengan Sasaran pelaku tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C) dan Penyakit Masyarakat.

“kami sudah melakukan operasi tertib menumbing 2021. Sasaran pelaku kejahatan dan penyakit masyarakat,”ungkapnya

Pada Penjelasannya, AKBP Dwi Budi Mengatakan dalam pelaksanaan Ops Tertib Menumbing 2021, Tim Operasi telah berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (Non TO) yang kini sedang menjalani Proses Penyidikan di Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

“kita sudah amankan enam pelaku kejahatan yang meresahkan warga kota Pangkalpinang selama ini,”tegasnya

Selanjutnya ia menjelaskan keberhasilan pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing ini merupakan usaha dan Kerja Keras serta Soliditas Personil yang terlibat, masing-masing Satuan Tugas (Satgas) tim Operasi telah menunjukan Profesionalismenya dalam pelaksanaan tugas.

“Selain itu, dukungan dari masyarakat dan kerjasama dari media juga merupakan kunci sukses sebuah proses penegakan hukum di pelaksanaan operasi Kepolisian,”terang Kapolres.

Kapolres Pangkalpinang menyampaikan Apresiasi kepada Seluruh personil yang terlibat dalam Operasi Tertib Menumbing 2021, tetap solid dan kompak dalam pelaksanaan tugas, serta terus berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Berikut Tersangka dan Kasus yang diungkap “Operasi Tertib Menumbing 2021” Polres Pangkalpinang :

  • Sdr. Untung (23) – Sdr. Rajes (20) – Sdr. Gareng (28) Kasus Pencurian Pasal 363 KUHP.
  • Sdr. Rizal (40) Kasus Pencurian Pasal 362 KUHP.
  • Sdri. Anggi (25) Kasus Pencurian Pasal 362 KUHP.
  • Sdr. Dino (21) Kasus Pencurian Pasal 362 KUHP.,”pungkasnya

Total dari Kerugian korban dalam Operasi Tertib Menumbing 2021 yaitu sebesar Rp. 47.850.000.000,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).(HUMAS/Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *