TI DAS Ampui Merajalela, Kemana Ngumpetnya Para Penegak Perda?

*Dikonfirmasi Wartawan, Kasatpol PP Belum Beri Respon

Pangkalpinang perkaranews.com — Dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 69 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, Jumat 12/11/2021. 

Ancaman pidananya pun tidak main-main, dalam pidana Pasal 98 UU 32/2009 dikatakan adanya pidana kurungan badan selama paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Juga ada pidana denda sebanyak tiga sampai 10 miliar rupiah. 

UU No 32/2009 Pasal 98

Bacaan Lainnya

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000 000 000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Meski begitu, pada prakteknya aturan baku yang disahkan oleh lembaga legislatif DPR tersebut belum menjadi suatu pedoman yang dijadikan acuan bagi sekelompok pengusaha ilegal, biasanya mereka justru berpedoman pada aturan perut semata. 

Di kawasan DAS Ampui Kotamadya Pangkalpinang contohnya, puluhan ponton isap produksi ilegal secara terang-terangan memperkosa sempadan sungai, alur keluar air dari pusat kota menuju ke laut dipastikan akan mampet, akibat sedimentasi limbah tambang ilegal.

Jika nanti terjadi banjir, justru pemerintah kota yang dituding sebagai pihak yang lalai, padahal ihwal utamanya adalah soal keserakahan pengusaha nakal yang kerap menabrak berbagai aturan demi gemuknya rekening pribadinya.

ponton isap timah ilegal di kawasan sungai ampui Pangkalpinang

Sementara itu, punggawa penegak Perda Kotamadya Pangkalpinang -dalam hal ini adalah Satpol PP- ketika dihubungi oleh media ini belum merespon konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan instan whatsapp. 

Jendela chat whatsapp Kasatpol PP Pangkalpinang, Efran masih terlihat belum online, walau pesan yang dikirimkan sudah status centang dua biru, alias terkirim dan sudah dibaca, namun belum menuai respon. Dan akan diupayakan agar tersambung agar berita bisa cover both stories.(LH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *