Terkesan Nantang APH, Oknum Warga Serempak Merusak Kawasan Pesisir Belo Laut  

*Sudah Pernah Dirazia Sebelumnya

KBO-BABEL/PN.COM, PANGKALPINANG – Kabupaten Bangka Barat memiliki luas 2 820,61 Km². Dari luas itu, beberapa diantaranya sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung, konservasi dan produksi yang dilindungi oleh pemerintah, dari eksploitasi atas nama apapun.

Tapi prakteknya, banyak menyimpang dari berbagai peraturan yang ada. Seperti informasi yang masuk ke redaksi Sabtu (13/11/2021) malam, soal adanya sekelompok oknum warga di Dusun 3, RT. 01 Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat yang nekat menambang secara ilegal di kawasan hutan bakau. 

sumber gambar : mjk-tv

Menurut info di lapangan, hampir ratusan orang dengan label oknum warga secara serempak-tanpa tedeng aling-aling- dengan buasnya memperkosa dan merusak lingkungan kawasan konservasi Hutan Bakau, yang jelas dilindungi oleh SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No SK. 8599/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2018. SK itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto.

Padahal, beberapa waktu lalu telah dilakukan penertiban di lokasi yang sama. Dan dengan pendekatan persuasif, akhirnya warga mau mengangkat seluruh peralatan tambang inkonvensionalnya. 

Saat itu, reporter lapangan sempat menerima info nama kolektor besar asal Jebus, At ada dalam pusaran bisnis pasir timah di kawasan terlarang tersebut, walau kebenarannya masih dicari oleh tim media ini. 

Sayangnya, Kasatpol PP Pemkab Bangka Barat, Darta ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan keterangan terkait aktivitas warga yang menambang pasir timah secara ilegal di kawan hutan bakau tersebut. Upaya konfirmasi kepada dirinya masih terus dilakukan. (lh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47 Komentar