PN.COM, BANGKA BARAT – Aktivitas tambak udang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin menjamur. Khusus di daerah Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, PT Samudera Berkat Sejahtera (PT. SBS) salah satu perusahaan tambak udang.
Namun, perusahaan yang sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun ini, sayangnya hingga kini diduga belum memiliki izin lengkap. Baik izin usaha maupun izin lingkungan. Selain hasil limbah dari kolam tambaknya yang dibuang ke hutan mangrove sebelum dialirkan ke laut.
Humas PT SBS, Amri saat dikonfirmasi tentang hal itu mengakui bahwa perusahaan mereka sudah hampir satu tahun beroperasi jika di hitung dari mulai menggarapnya.
Tapi saat disinggung masalah IPAL, ia mengatakan bahwa IPAL tambak diolah di kolom IPAL baru dibuang ke mangrove yang nantinya mengalir ke laut.
“Kalau limbah kami diolah dulu baru dibuang ke mangrove, bukankan mangrove juga bisa menjadi saringan limbah kami,” ungkapnya.
Selain itu juga, Amri menjelaskan sudah diambil sample air limbah tambak oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel.
“Perusahaan kami juga sudah dikunjungi oleh TIM DLHK yang langsung dipimpin oleh H. Marwan S,Ag. Air limbah sudah diperiksa oleh tim dari dinas lingkungan hidup Provinsi Babel dan dipimpin kepala dinasnya,” sebut Amri.
Ketika dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel, Marwan, S.Ag, Rabu (17/11/2021) melaui pesan WhatsAppnya menghimbau untuk para pengusaha tambak udang yang belum memiliki ijin untuk segera mengurus perizinannya, jangan sampai nantinya berdampak hukum.
“Saya harap para pengusaha tambak agar memiliki izin jangan sampai nanti berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Sementara Kasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Hadi, saat ditemui mengatakan bahwa izin lingkungan tidak akan diterbitkan jika advice planning dari Kabupaten Bangka Barat tidak ada.
“Kalau untuk PT SBS sendiri izinnya sedang berproses dan sample airnya telah diambil untuk diuji di laboratorium,” ucapnya, Selasa (23/11/2021).
Saat ditanya tekait izin PT. SBS karena lahannya sengketa, apakah Izin Lingkungannya bisa diterbitkan, Kepala Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung Marwan, S.Ag enggan memberikan jawaban. Ia malah memblokir nomor WhatsApp wartawan dari perkaranews.com.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, M. Soleh saat dihubungi mengenai perizinan PT SBS, menjawab untuk saat ini pihaknya belum mengeluarkan advice planing untuk PT SBS.
“Kalau izin PT SBS belum kita keluarkan,” katanya kepada awak media.
Sayangnya, Seli selaku Drektur PT SBS saat dilakukan upaya konfirmasi pada Selasa (22/11/2021), dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (Aldo/Yuko)