Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Pangkalpinang perkaranews.com — Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara beserta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin kemarin 22/08/21.

Juliari disebut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 32,4 miliar rupiah dalam kasus korupsi Bansos Covid 19 yang menyita perhatian publik.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhi pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tutur ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis pidana pengganti sebesar 14,5 miliar lebih dengan ancaman jika selama sebulan tidak dbayarkan, harta benda Juliari akan dirampas untuk negara.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 14 597 450 000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim Damis.

Dalam perkara korupsi Bansos Covid 19 yang menghebohkan publik, Majelis Hakim menilai Juliari secara bersekongkol telah merugikan negara sebanyak 32,48 miliar rupiah. Sehingga Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata dia.(R5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar