Bos Sawit di Hutan Produksi Jampan Cuma Dihukum 6 Bulan

Caption foto: Terdakwa Husen alias Akin. (Foto: ist)

PERKARANEWS.COM, MENTOK – Pengusaha besar di Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjarah kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Jampan Desa Kelabat dengan puluhan hektar perkebunan kelapa sawitnya sejak tahun 2007 silam, kini bisa bernafas lega.

Pasalnya, pengusaha bernama Husen alias Akin, anak dari Tjong Jat Sun itu tadi pagi Jumat (13/11/2020) telah divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mentok. Meski telah terbukti menduduki hutan dengan perkebunan kelapa sawitnya selama belasan tahun, Akin hanya dihukum 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai Golom Silitonga dengan anggota Sapperijanto dan Listyo Arif Budiman itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arga Febrianto serta M Syaran Jafizhan pada sidang Selasa (10/11/2020).

Dalam perkara nomor 120/Pid.B/LH/2020/PN Mtk ini, Akin lepas dari dakwaan pertama yang mengatur tentang orang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

JPU dan majelis hakim sepakat menilai terdakwa pengusaha berusia 70 tahun ini hanya terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Padahal, sudah sejak 2007 Akin bersama keluarganya merusak kawasan hutan dengan alat berat, lalu menanam kelapa sawit dan merasakan hasil panennya hingga Mei 2020. Namun keringanan untuk pengusaha ini telah diberikan sejak penyidikan yang penahanannya ditangguhkan dengan dalih Covid-19, sampai pada hukuman hanya 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan penjarahan hutan itu dilakukan terdakwa dengan dasar SPPAHT yang diterbitkan Camat Jebus tahun 2001-2005 seluas 24 hektar lebih. Lahan seluas itu ditanami sawit sebanyak 3000 sampai 4000 batang dan mulai panen tahun 2010.

Pada tahun 2015 Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka Barat pernah mengirimkan Surat Panggilan kepada Terdakwa untuk datang ke kantor dan diberikan sosialisasi namun tak digubris.

Demikian juga di 2017 pihak dinas pernah mendatangi lokasi perkebunan dan memasang plang kawasan hutan namun setahun kemudian plang tersebut raib. Baru di bulan Mei 2020 pihak Polda Babel bertindak setelah cek titik koordinat bersama BPKH Pangkalpinang sehingga kasus ini diusut.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Husen alias Akin anak dari Tjong Jat Sun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” bunyi putusan terhadap Akin yang dikutip dari SIPP PN Mentok.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan Terdakwa tetap ditahan. Sedangkan perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Jampan Desa Kelabat seluas kurang lebih 24,085 (dua puluh empat koma nol delapan lima) Hektar dengan keadaan fisik dilapangan masih terdapat pohon kelapa sawit dirampas untuk negara. Dan terhadap putusan ini baik JPU maupun Akin menyatakan menerima. (Gos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

653 Komentar

  1. What an insightful article! Your ability to break down complex topics into easily understandable points is truly commendable. I appreciate the thorough research and the engaging writing style that keeps readers hooked from start to finish. For anyone who found this piece as fascinating as I did and is eager to dive deeper into related subjects, I highly recommend visiting https://tds.rida.tokyo/com. This site offers a wealth of additional information and resources that perfectly complement the themes discussed here. Thank you for sharing your knowledge and providing such valuable content. I look forward to reading more of your work in the future!

  2. Great article! I appreciate the clear and insightful perspective you’ve shared. It’s fascinating to see how this topic is developing. For those interested in diving deeper, I found an excellent resource that expands on these ideas: check it out here. Looking forward to hearing others’ thoughts and continuing the discussion!

  3. Link pyramid, tier 1, tier 2, tier 3
    Level 1 – 500 links with integration inside pieces on publishing domains

    Secondary – 3000 URL Forwarded references

    Lower – 20000 references mix, remarks, posts

    Using a link pyramid is beneficial for online directories.

    Require:

    One hyperlink to the website.

    Keywords.

    Accurate when 1 query term from the content subject.

    Observe the additional offering!

    Vital! First-level links do not coincide with Tier 2 and Tier 3-order hyperlinks

    A link network is a tool for elevating the circulation and referral sources of a internet domain or social network

  4. Link pyramid, tier 1, tier 2, tier 3
    Level 1 – 500 hyperlinks with positioning within articles on writing portals

    Tier 2 – 3000 domain Rerouted references

    Level 3 – 20000 connections assortment, feedback, entries

    Using a link structure is helpful for web crawlers.

    Need:

    One reference to the site.

    Search Terms.

    Accurate when 1 key phrase from the website heading.

    Note the supplementary feature!

    Vital! First-level hyperlinks do not conflict with Tier 2 and Tier 3-tier hyperlinks

    A link structure is a device for increasing the movement and backlink portfolio of a website or online community