Sidang Korupsi Gas PGN: Terdakwa Danny Praditya Cecar Saksi Soal Prinsip Kehati-hatian

JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Sidang dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menghadirkan dua saksi dari pihak PGN, yakni Dilo Seno Widagdo, Pelaksana Tugas Direktur Keuangan PGN, dan Helmy Setiawan, Department Head PGN.

 

Dilo Seno Widagdo, Pelaksana Tugas Direktur Keuangan PGN, dan Helmy Setiawan, Department Head PGN.

 

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dari PGN kepada PT Isar Gas dalam rangka kerja sama jual beli gas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai transaksi tersebut menyalahi prinsip tata kelola keuangan korporasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

Dua orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam sidang, terdakwa Danny Praditya secara aktif mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Dilo Seno Widagdo terkait proses evaluasi bisnis, alokasi pasar, dan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan kerja sama antara PGN dan Isar Gas.

 

Dany memulai dengan mempertanyakan dasar evaluasi yang dilakukan Direktorat terhadap kegiatan bisnis dan alokasi pasar.

 

“Selama kegiatan, apakah dari ketiga aspek tersebut, pasar, alokasi, dan infrastruktur, memang sudah menjadi bagian dari evaluasi kinerja yang dilakukan Direktorat?” tanya Dany.

 

“Iya, betul. Evaluasi kinerja mencakup ketiga aspek itu. Kami menilai berdasarkan potensi pasar, kesiapan infrastruktur, dan dampak sosial ekonomi di lapangan,” jawab Dilo di hadapan majelis hakim.

 

Terkait penentuan wilayah kerja sama di Cirebon dan Jawa Timur, Dany juga menyoroti apakah aspek sosial turut menjadi pertimbangan.

 

“Apa yang menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan lokasi dan kerja sama di wilayah tersebut, apakah telah memperhatikan aspek sosial dan fasilitas publik?” tanya Dany.

 

Dilo menjawab bahwa PGN tetap memperhatikan aspek sosial namun keputusan akhir mengacu pada analisis teknis dan rekomendasi pusat.

 

“Pertimbangan utama kami adalah ketersediaan jaringan dan potensi pasar di daerah tersebut. Faktor sosial juga kami perhatikan, tapi keputusan akhir tetap mengacu pada hasil analisis teknis dan rekomendasi tim pusat,” terangnya.

 

Mengenai data keuangan dan laporan potensi pendapatan yang menjadi dasar keputusan bisnis, Dany mempertanyakan keabsahan angka yang digunakan.

 

“Apakah benar data yang digunakan, termasuk potensi pendapatan sekitar 15 juta dolar selama empat tahun, sudah diverifikasi oleh Direktorat sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan?” cecarnya.

 

Dilo menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan proyeksi yang telah melalui kajian internal.

 

“Data itu bersumber dari laporan internal dan hasil survei lapangan. Angka tersebut bersifat proyeksi, bukan realisasi, dan sudah dikaji oleh bagian keuangan sebelum diajukan ke Direktorat,” jelasnya.

 

Dany juga menyinggung soal penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan bisnis.

 

“Apakah dalam pengambilan keputusan kerja sama tersebut sudah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kondisi sosial di lapangan?” tanyanya.

 

Dilo menegaskan bahwa prinsip tersebut telah dijalankan.

 

“Ya, prinsip kehati-hatian selalu kami gunakan. Setiap kerja sama harus melalui analisis risiko, evaluasi teknis, dan persetujuan direksi. Kalau ada potensi konflik sosial, biasanya dilakukan penundaan atau revisi rencana,” tuturnya.

 

Dari rangkaian pertanyaan tersebut, Dany tampak berusaha menegaskan bahwa kebijakan dan kerja sama PGN dilakukan dengan dasar evaluasi yang sistematis dan sesuai dengan prinsip bisnis yang berlaku.

 

Usai persidangan kepada redaksi, FX L. Michael Shah, penasihat hukum terdakwa Danny Praditya, menegaskan bahwa hasil audit internal PGN yang dijadikan dasar dakwaan JPU bersifat keliru dan menyesatkan (misleading).

 

“Menurut kami, sejak awal sudah ada kesalahan ketika hasil audit itu mengasumsikan bahwa uang yang dikeluarkan itu dalam rangka akuisisi. Padahal, itu untuk jual beli gas,” ujar FX L. Michael Shah kepada wartawan.

 

Michael juga mengkritik saksi auditor internal PGN, Helmy Setiawan, yang disebutnya menutup hasil audit hanya dalam waktu tujuh hari tanpa memanggil mantan direksi yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

 

“Saya sangat sayangkan Pak Helmy menutup internal audit hanya dalam tujuh hari tanpa memanggil para mantan direksi. Ini hasil audit yang missleading,” tegasnya.

 

Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Direksi PGN pada saat itu merupakan murni keputusan bisnis (business decision) yang bertujuan memperkuat pasokan gas dan mempertahankan konsumen PGN dari kompetitor seperti Pertagas.

 

“Tujuan utama direksi waktu itu jelas: menambah pasokan, mempertahankan konsumen, dan memperluas infrastruktur. Ini keputusan bisnis, bukan tindak pidana,” lanjut FX.

 

Ia juga menepis klaim adanya kerugian negara, karena aset pipa yang dijadikan jaminan dalam kerja sama tersebut masih memiliki nilai tinggi. Bahkan, menurutnya, aset itu sudah dibeli pihak lain dengan nilai lebih besar dari dana yang dikeluarkan PGN.

 

“Kalau memang ini akuisisi, pipa itu tiap bulannya menghasilkan 3,2 juta dolar. Jadi di mana letak kerugian negaranya?” ujarnya menegaskan.

 

Menutup pernyataannya, FX menyebut bahwa pihaknya tidak mencari pembenaran semata, melainkan ingin memastikan agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang sesungguhnya.

 

“Kita bukan mau cari menang di kesaksiannya. Saya mau semuanya sejalan dengan fakta persidangan,” pungkasnya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke https://listandsell.us/ Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Excellent breakdown, I like it, nice article. I completely agree with the challenges you described. For our projects we started using Listandsell.us and experts for our service, Americas top classified growing site, well can i ask zou a question regarding zour article?