Sawit 370 Hektar PT Sawindo Kencana di Luar HGU & IUP Dianggap Pelanggaran Serius, DPRD Desak Direksi Hadir!

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Drama kontroversial lahan sawit di Bangka Barat terus memanas. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, secara tegas menuding PT Sawindo Kencana telah melakukan pelanggaran serius dengan menanam sawit di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, bahkan di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP), seluas 370 hektar.

 

Hal ini ditegaskan Didit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, camat, perangkat desa, dan BPD Kecamatan Tempilang di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (3/11/2025).

 

Bacaan Lainnya

Didit Sri Gusjaya menyimpulkan, berdasarkan laporan dari perwakilan masyarakat dan desa, inti masalah ini sangat jelas.

“Bahwa kita kesimpulkan bahwa ternyata ada MOU 2018 antara PT Sawindo Kencana dengan pemerintah desa. Lahan ini bukan hanya di luar HGU, tapi ternyata juga di luar IUP (Izin Usaha Perkebunan). Artinya 370 hektare ini di samping di luar HGU, di luar IUP,” tegas Didit.

 

Pelanggaran ini dinilai berlapis, menunjukkan adanya praktik perkebunan ilegal di atas lahan yang seharusnya tidak dikelola perusahaan.

 

Ketua DPRD Babel itu menjelaskan, meski terbukti melanggar, pada tahun 2018 telah terjadi MOU bagi hasil antara perusahaan dan pemerintah desa dengan komposisi 65% untuk perusahaan dan 35% untuk pemerintah desa.

 

Didit menyebutkan, dalam MOU tersebut, terdapat klausul itikad baik dari perusahaan, di mana lahan tersebut dijanjikan akan diserahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada pemerintah desa pada tahun 2030.

 

“Akan tetapi hampir kurang lebih berjalan 6 tahun, prosesnya juga tidak pernah ada. Artinya, mungkin tidak punya etikad baik. Maka untuk itu, pemerintah desa meminta segera diserahkan langsung lahan 370 hektare di luar HGU itu kepada desa,” tuntut Didit.

 

 

Selain tuntutan penyerahan lahan, Didit Sri Gusjaya juga menyoroti aspek hukum dari dana bagi hasil tersebut. Informasi yang ia terima, dari sisi pandangan hukum, dana kontribusi 35% yang masuk ke desa itu kini bermasalah secara hukum.

 

“Inilah yang akan kita konfirmasi lagi kepada pihak Polres Bangka Barat. Informasinya sudah dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.

 

Didit mengingatkan bahwa perusahaan (65% bagian) juga harus dimintai pertanggungjawaban.

 

“Jangan sampai pemerintahan desa saja yang harus disalahkan. Ini harus ada sebuah solusi juga,” tegasnya.

 

Untuk menyelesaikan polemik ini, Didit mendesak Direktur PT Sawindo Kencana untuk hadir dalam pertemuan lanjutan.

 

“Kami akan mengundang untuk membahas bersama-sama dengan pemerintahan desa, pak camat, masyarakat, dan BPD, dengan catatan direkturnya punya niat baik. Karena yang punya saham mereka, bukan DPRD Bangka Belitung,” pungkasnya, berharap Allah menggerakkan hati direktur untuk menyelesaikan masalah yang menyandera ekonomi desa ini.

 

Di akhir RDP, Didit juga menanggapi usulan Desa Tempilang terkait lahan IUP Timah di luar HGU seluas 25 hektare yang masuk kawasan perusahaan. Masyarakat setempat meminta kerjasama pengelolaan dengan PT Timah.

 

“Insya Allah jam 2 ini akan saya sampaikan dengan perwakilan PT Timah. Karena jam 2 kami ada pertemuan di kantor Gubernur. Jawabannya mudah-mudahan PT Timah bisa menjawab,” tutup Didit. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke hepatoburn Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar