JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Tian Bachtiar, Rabu (19/11/2025), dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Effendi SH., MH.
Dalam pokok putusan sela, majelis hakim menilai seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak masuk dalam ruang lingkup Pasal 156 KUHAP.
“Menimbang bahwa dasar hukum pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 156 KUHAP, yang secara limitatif menyebut bahwa keberatan hanya dapat diajukan terkait tiga hal: pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan harus dibatalkan.” ujar majelis hakim dalam sidang.
Majelis menyimpulkan bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, sehingga secara hukum harus dinyatakan tidak beralasan.
Penasihat hukum sebelumnya berkeberatan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan tindak pidana obstruction of justice, melainkan bagian dari kegiatan jurnalistik sehingga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
“Menimbang bahwa dalil perbuatan yang didakwakan bukan obstruction of justice dan termasuk kegiatan jurnalistik tidak benar. Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Pengadilan Tipikor.” tegas majelis hakim.
Penasihat hukum sebelumnya juga menilai dakwaan obscuur libel dan meminta dibatalkan. Namun hakim menolak keberatan tersebut. Dengan demikian, majelis memastikan bahwa dakwaan memenuhi syarat formil dan materil.
Penasihat hukum juga mempersoalkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan berpendapat bahwa yang semestinya digunakan adalah Pasal 56 KUHP. Majelis kembali menyatakan keberatan tersebut tidak beralasan.
Pada bagian amar putusan sela, hakim menyatakan :
1. Menolak eksepsi/tidak menerima keberatan penasihat hukum terdakwa Tian Bachtiar;
2. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;
3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menanggapi Putusan Sela tersebut, penasihat hukum terdakwa Tian Bachtiar, Didi Suprianto, SH, M.Hum., memberikan tanggapan melalui pesan singkat kepada media seusai persidangan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim, namun menegaskan pentingnya pemeriksaan lanjut yang objektif
“Prinsip kita menghormati putusan hakim walau hakim perlu pembuktian harus lanjut dengan pemeriksaan pokok perkara.” ujarnya.
Ia berharap Majelis benar-benar menggali fakta persidangan secara mandiri dan tidak hanya merujuk pada hasil penyidikan semata.
“Tentu harapan kita hakim akan menjadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan berdasarkan bukti sidang yang akan kita ungkap ke depan. Hakim kita harapkan keluar dari zona copy paste BAP penyidikan.” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Pihaknya juga menekankan pentingnya integritas dan independensi peradilan juga berharap persidangan ke depan dapat berjalan lebih terbuka, proporsional, dan memberi ruang seluas-luasnya bagi pencarian kebenaran materiil demi keadilan bagi semua pihak.
“Semoga Majelis Hakim dapat mengambil keputusan secara adil dan benar.” pungkasnya
Dalam sidang terdahulu, Tian Bachtiar didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni diduga turut serta mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan hingga proses persidangan dalam sebuah perkara korupsi. (AR)












