Deadline Terlewati! RPJMD Pangkalpinang Belum Terbit, Walikota Terancam Sanksi Pemotongan Gaji 3 Bulan!

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Kota Pangkalpinang resmi melanggar batas waktu penetapan dokumen krusial Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hingga hari ini, Jumat (31/10/2025), Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD belum juga ditetapkan, padahal batas maksimal enam bulan setelah Walikota dilantik telah terlewati!

 

Kondisi genting ini menempatkan Pemerintah Kota di ujung tanduk hukum, memunculkan spekulasi serius mengenai fokus kepemimpinan Walikota Pangkalpinang yang kerap terlihat sibuk dengan agenda seremonial.

 

Bacaan Lainnya

Keterlambatan ini bukan lagi masalah teknis, melainkan pelanggaran regulasi yang berkonsekuensi langsung pada penyelenggara pemerintahan daerah. Undang-Undang secara tegas mengatur sanksi berat bagi Kepala Daerah yang lalai.

 

Sanksi Administratif: Pemerintah kota dapat dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya hak keuangan penyelenggara pemerintahan daerah selama tiga bulan.

 

“Ini adalah dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun. Kelalaian ini mengganggu landasan kebijakan pembangunan,” ungkap sumber internal yang menyesalkan keterlambatan ini.

 

Di tengah desakan publik dan ancaman sanksi, pejabat Kota Pangkalpinang memberikan keterangan yang belum meyakinkan.

 

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, hanya memberikan pernyataan yang terkesan normatif.

 

“Sesuai ketentuan bahwa penyusunan RPJMD oleh kepala daerah terpilih memiliki waktu maksimal 6 bulan sejak dilantik untuk menetapkan Perda tentang RPJMD. Untuk detail bisa langsung tanya ke Bapperida,” jawab Mie Go, sambil mengklaim bahwa penyusunan RPJMD “insyaAllah masih on progres.”

 

Sementara itu, Walikota Pangkalpinang Saparudin merespons dengan sangat singkat dan minim detail, hanya menyebutkan proses pembahasan telah dimulai.

 

“Kemaren sudah mulai rapat pembahasan,” tutup Walikota.

 

Jawaban-jawaban tersebut gagal meredakan kekhawatiran masyarakat, mengingat batas waktu telah dilanggar. Klaim on progres dan rapat pembahasan tidak otomatis meniadakan sanksi yang kini mengintai.

 

RPJMD adalah kunci! Dokumen ini merupakan penjabaran resmi dari Visi, Misi, dan program Walikota yang dijanjikan saat kampanye. Ia harus melalui tahapan hukum ketat, termasuk Konsultasi Publik (Musrenbang) dan persetujuan bersama DPRD.

 

Kegagalan Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD kepada DPRD untuk disetujui dalam 6 bulan pasca-pelantikan menjadi sorotan tajam. Publik kini menunggu tindakan konkret dari Mendagri terkait penegakan sanksi yang diatur oleh Undang-Undang. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar