PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rommy Sariu Tamawiwy, memberikan klarifikasi terkait isu dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun, yang disebut-sebut milik Pemprov Bangka Belitung. Menurut Rommy, data tersebut merupakan data yang sudah dirilis sebelumnya pada bulan Juli.
“Jadi ada data yang sudah kita rilis ya, sebelum-sebelumnya. Jadi ada data yang sudah dirilis, dipublikasi malah, itu bulan Juli,” kata Rommy.
Rommy menjelaskan bahwa alur data tersebut berasal dari perbankan, yang kemudian disampaikan ke kantor pusat BI. “Jadi tidak ke BI Bangka Belitung ya. Berarti langsung ya? Ya, sifatnya ya, jadi langsung ke sana, diolah di sana,” kata Rommy.
Rommy juga meminta pemerintah daerah untuk menghubungi Kementerian Dalam Negeri terkait data tersebut. “Solusinya silakan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Rommy.
BI juga telah melakukan komunikasi dengan pusat terkait persoalan ini. “Kita ada komunikasi dengan pusat pak ya, dengan BI pusat ya berkait ini persoalan ini,” kata Rommy. (Yuko)












