BANGKA BELITUNG, BERITA-FAKTA.COM – Pasca pos pengumpulan timah milik PT Timah Tbk yang terletak di Desa Bencah kabupaten Bangka Selatan yang didatangi masyarakat penambang Senin, 29 September 2025 yang kemudian terjadi tindakan pengrusakan pos timah tersebut hingga terdapat 2 orang Satpam yang mengalami luka-luka akbiat tindakan berlebihan dari massa penambang.
Pernyataan Sikap Ikatan Karyawan Timah :
1. Mengecam tindakan anarkis dalam bentuk apapun.
2. Meminta kepada aparat yang berwenang untuk memproses lebih lanjut pelaku kekerasan yang mengakibatkan 2 orang satpam PT Timah Tbk mengalami luka luka.
“Dua orang satpam PT Timah Tbk yang menjadi korban kekerasan tersebut juga orang asli Bangka Belitung, sama seperti kita semua mencari nafkah untuk keluarga dan mereka hanya menjalankan tugas. Jadi jangan semena-mena kita menggunakan kekerasan,” sesal Riki.
Terkait issue/ajakan dari kelompok penambang timah yang beredar di media sosial untuk melakukan unjukrasa ke kantor pusat PT Timah Tbk tanggal 6 Oktober 2025, IKT siap menyambut rekan-rekan penambang yang ingin menyampaikan aspirasinya dengan damai.
“Namun apabila ada oknum / provokator yang menginginkan kondisi demo tidak kondusif (anarkis) maka dengan tegas IKT akan menjaga kedaulatan PT Timah Tbk sampai titik darah penghabisan. Tidak ada kata lain Kita (IKT dan karyawan timah) akan berhadapan,” tegas Riki.
Riki juga menyampaikan, sebenarnya beberapa aspirasi yang mungkin juga bukan menjadi kewenangan atau keputusan dari PT Timah Tbk. Seperti halnya terkait dengan penentuan harga timah dikalangan masyarakat penambang dan IKT terus mendukung segala kebijakan PT Timah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah agar kontribusinya dapat dinikmati masyarakat.
Harga yang ditentukan PT Timah hanya untuk mitra penambangannya berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan kajian dan sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga dengan keterlibatan masyarakat dalam hal menambang dalam IUP PT Timah sudah diakomodir sejak lama, masyarakat juga dapat terlibat melakukan penambangan dengan mematuhi mekanisme peraturan dan aturan yang dinaungi oleh mitra usaha penambangan PT Timah yang berbentuk badan hukum CV atau Koperasi.
Berdasarkan pengalaman, keterlibatan masyarakat yang turut melakukan penambangan di IUP PT Timah, dengan bekerja sesuai ketentuan mitra usaha yang menaunginya masyarakat penambang merasa aman dalam bekerja sehinga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya hingga hinggapersoalan pasca tambang juga sudah ada ketentuannya.
Hal ini tentu berbeda dengan penambangan yang dilakukan secara illegal terutama yang beraktivitas diluar IUP PT Timah yang kemudian menimbulkan pertanyaan siapa yang bertanggung jawab terhadap reklamasi / pasca tambang akibat penmbangan illegal tersebut?
Riki Febriansyah kembali menyampaikan bahwa Satgas Nanggala yang dibentuk PT Timah Tbk bertujuan untuk mengamankan produksi bijih timah yang berada di IUP PT Timah itu sendiri. Sedangkan Satgas Halilintar yang merupakan inisiasi pemerintah Indonesia dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) melalui TNI bertugas untuk menekan pertambangan illegal bukan hanya untuk wilayah Bangka Belitung tetapi seluruh Indonesia dan di Bangka Belitung juga sebagai perbaikan tata kelola pertimahan.
IKT juga mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya penambang timah untuk tetap tenang, bersama sama menjaga kondusifitas, keterlibatan masyarakat yang ingin menambang didalam IUP PT Timah dapat difasilitasi tentunya dengan memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelasa kebenarnya serta jangan sampai kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh oknum/kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan mengatasnamakan masyarakat.
Dengan momentum ini mari bersama sama kita perbaiki tata kelola pertambangan timah agar pendapatan Negara dari sektor pertimahan mampu meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bangka Belitung. (Rilis/Yuko)