VIRAL! Mundurnya 3 Anggota Panwascam Girimaya di Pangkalpinang Diduga Langgar Aturan Perbawaslu

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Jagat maya kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Girimaya, Kota Pangkalpinang, dikabarkan mengundurkan diri secara serentak. Kabar ini sontak menjadi viral dan menuai berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

Namun, di balik kegaduhan ini, muncul dugaan kuat bahwa pengunduran diri tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini merujuk pada Pasal 46 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2017, yang terakhir diubah melalui Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022.

Perbawaslu

Dalam pasal tersebut, dijelaskan secara gamblang mengenai alasan pemberhentian anggota Bawaslu, termasuk Panwascam. Pengunduran diri seharusnya hanya bisa dilakukan karena alasan yang sah, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan secara tidak hormat karena berbagai pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Mundurnya tiga anggota Panwascam Girimaya tanpa alasan yang jelas menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, isu yang beredar menyebutkan bahwa pengunduran diri ini terjadi karena adanya tekanan atau intervensi dari salah satu pasangan calon (paslon).

Tekanan ini diduga kuat terkait dengan temuan Panwascam Girimaya mengenai kampanye paslon yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan pelanggaran serius.

Sesuai dengan Perbawaslu, anggota Bawaslu harusnya diberhentikan jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, atau jika terbukti tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara berturut-turut. Intervensi dari pihak luar, apalagi paslon, jelas merupakan bentuk pelanggaran berat.

Pasal 46 Perbawaslu secara tegas mengatur bahwa anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Pengawas Luar Negeri berhenti antar waktu karena.


* Meninggal dunia.


* Berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya.


* Diberhentikan dengan tidak hormat.


Pemberhentian dengan tidak hormat dapat terjadi jika


* Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.


* Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.


* Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah.


* Terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


* Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Bawaslu terkait kasus ini. Apakah mundurnya tiga anggota Panwascam Girimaya ini benar-benar melanggar aturan dan ada intervensi dari paslon? Atau, adakah alasan lain yang belum terungkap? Kasus ini menjadi sorotan karena dapat merusak integritas dan independensi penyelenggaraan pemilu.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke وی ایزوله Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 Komentar