KPU Bangka Dituding Cacat Hukum, Penetapan Paslon Nomor Urut 5 Picu Protes Empat Kandidat

BANGKA,PERKARANEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menuai polemik setelah mengeluarkan dua surat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka. Surat pertama, Nomor 121 Tahun 2025, menetapkan empat pasangan calon pada tanggal 23 Juli 2025. Namun, KPU kembali mengeluarkan surat perubahan, Nomor 299 Tahun 2025, yang menetapkan lima pasangan calon pada 6 Agustus 2025. Keputusan ini memicu protes keras dari empat calon bupati dan wakil bupati Bangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.

4 Calon Bupati Bangka Datangi kantor KPU Bangka

Keputusan perubahan tersebut dianggap cacat hukum dan melanggar aturan. Hal ini terungkap saat empat paslon mendatangi Kantor KPU Bangka pada Kamis (7/8). Empat paslon tersebut adalah Andi Kusuma, Ferry Insani, Aksan Visyawan, dan Naziarto.

Menurut Andi Kusuma dan Naziarto, penetapan paslon nomor urut 5 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka menilai proses penetapan ini cacat secara yudisial dan birokrasi.

“Seharusnya, yang berhak memutuskan status ‘memenuhi syarat’ atau ‘tidak memenuhi syarat’ adalah ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), bukan KPU,” tegas mereka.

Bacaan Lainnya

Keempat paslon juga mempertanyakan keterlibatan Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) dalam proses penetapan paslon nomor urut 5. Saat penetapan tersebut, KPU sama sekali tidak melibatkan Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Dandim.
Sebagai bentuk protes, keempat paslon ini bersepakat untuk tidak menghadiri debat publik. Selain itu, mereka juga sepakat untuk tidak mengubah zona kampanye yang sudah disusun jauh hari.

“Ini bukan berarti kami tidak suka dengan adanya paslon baru. Ini murni soal kesalahan prosedur yang berulang kali dilakukan oleh KPU,” kata Andi Kusuma.

Empat paslon bupati ini menganggap penetapan paslon nomor urut 5 sebagai blunder KPU yang kesekian kalinya. Mereka menilai KPU telah melakukan tindakan semena-mena dan melanggar aturan.

Publikasi penetapan ini juga menjadi sorotan. Surat penetapan kedua dengan nomor 299 tahun 2025 yang diunggah di laman media sosial resmi KPU Bangka hanya dilihat oleh 17 orang. Angka ini jauh berbeda dengan surat penetapan pertama yang selama 14 hari tayang hanya dilihat oleh 244 orang, menunjukkan rendahnya jangkauan informasi dan transparansi dari KPU Bangka.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar