PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang resmi menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung alot namun diakhiri dengan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi.
Setelah melalui pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mendengarkan pandangan akhir dari masing-masing fraksi, akhirnya Raperda ini disetujui.
“Kerja Badan Anggaran serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan dapat kita simpulkan bahwa masing-masing fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut,” ujar Abang Herza pimpinan rapat.
Meski demikian, sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan rapat kembali menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD.
“Saya tanyakan kembali kepada seluruh anggota DPRD, apakah Nota Keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dapat disetujui?” pertanyaan tersebut disambut serentak dengan jawaban “Setuju!” dari para wakil rakyat.
Dengan disetujuinya Nota Keuangan dan Raperda ini, secara resmi ditetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 188.4/08/DPRD/7/2025. Keputusan ini merinci beberapa perubahan signifikan dalam struktur APBD 2025.
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 ini menunjukkan total belanja yang semula berjumlah Rp1.045.262.725.458, kini berkurang sebesar Rp2.001.403.479. Dengan demikian, jumlah belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.043.261.321.978,90.
Sementara itu, pada sisi pendapatan daerah, terjadi penyesuaian. Semula pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp9.963.787.909.701, namun kini bertambah sebesar Rp23.700.016.556. Dengan perubahan ini, jumlah pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp9.886.488.000.
Pada komponen pembiayaan daerah, rinciannya adalah sebagai berikut.
-Penerimaan Pembiayaan: Semula sebesar Rp82.474.815.757, berkurang sebesar Rp25.701.423.035,10. Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp56.773.392.721,90.
-Pengeluaran Pembiayaan: Semula Rp0, tidak ada penambahan maupun pengurangan, sehingga tetap Rp0.
Dengan demikian, jumlah pembiayaan neto setelah perubahan tercatat sebesar Rp56.773.392.721. Sedangkan sisa kurang pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan setelah perubahan adalah Rp0.
Raperda perubahan APBD ini sebelumnya telah disampaikan oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang dalam rapat paripurna ke-16 Mata Persidangan 3 Tahun 2025 pada tanggal 23 Juni 2025, sebelum kemudian dibahas intensif oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Pangkalpinang. Lampiran detail mengenai pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam diktum kedua Keputusan DPRD tersebut.
Keputusan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2025.(Yuko)