Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025: Nomor Urut Telah Diketok, KPU Malah Batasi Jurnalis?

PANGKALPINANG, PERKARANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah merampungkan pleno penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Ulang 2025. Bertempat di Hotel Aston Pangkalpinang pada Rabu (23/7), KPU mengumumkan bahwa Eka Mulya dan Ratmida Dawam menempati nomor urut 1, disusul Maulan Aklil dan Zaki Yamani di nomor urut 2. Sementara itu, nomor urut 3 diduduki Saparudin dan Desy Ayutrisana, dan nomor urut 4 diisi oleh Basid Cinda dan Dede Purnama.

​Di balik penetapan nomor urut yang sudah dibacakan dan dipublikasikan ini, terselip insiden yang mencoreng semangat keterbukaan informasi publik. Sejumlah awak media yang hadir untuk meliput kegiatan rapat pleno tersebut justru merasa dipinggirkan. KPU Kota Pangkalpinang dinilai tidak bersahabat dan membatasi gerak jurnalis, sebuah tindakan yang terkesan membungkam media.

​Padahal, para awak media yang datang ke Hotel Aston Pangkalpinang memiliki niat mulia: membantu KPU mensosialisasikan dan mengabarkan berita penting ini kepada publik, khususnya masyarakat Kota Pangkalpinang. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi jelas dari Ketua KPU Pangkalpinang terkait alasan di balik pembatasan liputan media tersebut.

Ironisnya, di saat jurnalis harus berjuang mendapatkan akses, para pendukung dan tim sukses pasangan calon justru diberikan kelonggaran untuk masuk dengan area yang memadai, meskipun tetap dibatasi per kelompok. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa informasi untuk publik justru dibatasi, sementara akses bagi pendukung lebih dimudahkan? Keterbukaan informasi adalah kunci sukses Pilkada, dan KPU seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan hal tersebut.(Yuko)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *