KPU Bangka Tutup Diri di Tengah Sengketa Pilkada, Awak Media Dibuat Bingung Sikap Sinarto

BANGKA,PERKARANEWS.COM – Sengketa Pilkada Bangka semakin memanas. Di tengah kebuntuan musyawarah yang digelar Bawaslu, Ketua KPU Bangka Sinarto menjadi sorotan lantaran diduga memblokir nomor WhatsApp sejumlah awak media. Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan peran aktif media dalam menyebarluaskan informasi publik seputar tahapan Pilkada ulang di Kabupaten Bangka.

Sejak 28 Juni hingga 31 Juli 2025,  Sinarto, Ketua KPU Bangka, diduga telah memblokir telepon awak media. Hal ini terlihat dari tanda centang satu pada pesan WhatsApp yang tidak pernah berubah, menandakan pesan tidak terkirim atau terbaca selama hampir satu bulan.

Sikap Sinarto yang terkesan menutup diri dan “diam seribu bahasa” ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis.

Di sisi lain, hingga menjelang azan Magrib, puluhan tim sukses dan simpatisan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka masih setia menunggu di kantor Bawaslu. Mereka menanti hasil musyawarah sengketa Pilkada ulang yang berujung buntu.

Bacaan Lainnya

Tergugat dan penggugat gagal menemukan solusi terbaik, sehingga proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menjelaskan bahwa mediasi yang berlangsung selama dua hari tidak membuahkan hasil. “Kegiatan proses yang Bawaslu lakukan selama dua hari ini, pada sore hari ini sudah menjadi kesimpulan. Yang mana kedua belah pihak, pemohon dan termohon, tidak tercapai kesepakatan,” tegas Fega kepada awak media. Kamis,(31/7)

Dengan kebuntuan ini, proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka di Bawaslu Bangka. Fega Erora menegaskan bahwa tahapan ini adalah mekanisme terakhir di tingkat Bawaslu.

“Di tahapan penyelenggara, Bawaslu itu adalah mekanisme terakhir,” jelasnya.

Namun, ia juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan Bawaslu, mereka masih bisa mengajukan permohonan ke PTTUN (Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara). Bawaslu Bangka menargetkan keputusan final dapat dikeluarkan paling lambat tanggal 9 Agustus.

“Paling lambat tanggal 9 tersebut harus keputusan final,” ujar Fega, memberikan kepastian waktu.

Sikap Ketua KPU Bangka, Sinarto, yang terkesan tidak bersahabat dengan media ini sangat disayangkan.

Padahal, peran media sangat penting dalam mensosialisasikan dan menginformasikan tahapan Pilkada ulang di Kabupaten Bangka tahun 2025.

Sikap ini telah memupuskan niat baik awak media yang ingin membantu menyebarluaskan informasi publik secara transparan.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *