PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menempati peringkat ketiga nasional dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Data mengejutkan ini diungkap dalam diskusi publik bertajuk “Bahaya Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural di Sektor Judi Online dan Online Scam serta Prosedur Migrasi Aman” yang diselenggarakan di Pangkalpinang. Kamis,(10/7) diruang Pertemuan Pantai Pasir Padi Kantor Gubernur Babel
Staf Ahli Gubernur Bangka Belitung, Eko Kurniawan, dalam sambutannya menyoroti bahwa banyak dari PMI non-prosedural ini terjebak di luar negeri, sebagian besar di antaranya karena faktor ekonomi. “Mereka datang ke sana itu ada yang dengan kesadaran sendiri, ada yang cuma sekali tidak tahu,” jelas Eko. Ia menambahkan, “Nah ini kekuasaannya hanya karena kadang-kadang faktor ekonomi ya, itu bisa terjadi.”
Diskusi ini dianggap sangat krusial mengingat bahaya yang mengintai, khususnya di sektor judi online dan penipuan online (online scam). Eko Kurniawan menegaskan bahwa kedua aktivitas tersebut adalah tindakan negatif yang melanggar hukum. “Kalau Menteri-Menteri sudah tahu bahwa itu melanggar hukum ya, tentunya jangan dilakukan ini,” tegasnya.
Peserta diskusi yang didominasi oleh perwakilan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelajar, dan generasi muda menunjukkan urgensi permasalahan ini. Kelompok usia produktif ini adalah yang paling rentan menjadi korban. Peran pemuka agama dan masyarakat, menurut Eko, sangat vital dalam memberikan pemahaman kepada keluarga dan anak-anak tentang bahaya tersebut.
“Jadi peran pembukaan agama atau pembukaan masyarakat itu juga sangat penting gitu, untuk memberikan pemahaman ini kepada setidaknya keluarga di rumah maupun anak-anak kita yang ada di lingkungan kita,” imbuh Eko.
Kasus PMI non-prosedural ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merepotkan pemerintah. Eko menyinggung sesi sebelumnya di mana ada orang tua yang menanyakan kabar anaknya yang tak kunjung pulang setelah terlibat dalam kegiatan non-prosedural di luar negeri. “Hal-hal seperti ini, tentunya akan sangat menyedihkan. Pemerintah di pusat juga menjadi repot gitu ya, mengurus ke sana itu,” ujarnya.
Data menunjukkan ada sekitar 78 PMI Bangka Belitung yang terlibat dalam kasus ini, dengan beberapa di antaranya sudah kembali, namun lebih dari 30 orang masih tertahan di luar negeri.
Diskusi ini menghadirkan narasumber penting, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Luar Negeri. Kehadiran Kementerian Luar Negeri disebut-sebut sebagai peristiwa langka yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini.
Eko Kurniawan menekankan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak asasi setiap individu, namun harus dilakukan sesuai prosedur dan aman. “Dimanapun orang mau bekerja itu sebetulnya hak asasi. Cuma masalahnya kalau bekerja di luar negeri harus tahu prosedurnya. Dan harus tahu apa yang harus kita miliki,” pungkasnya.
Diharapkan diskusi ini dapat menambah wawasan masyarakat dan informasi yang diperoleh dapat disebarluaskan untuk mencegah lebih banyak warga Bangka Belitung menjadi korban PMI non-prosedural, khususnya di sektor judi online dan penipuan daring.(Yuko)