PANGKALPINANG,PERKARANEWS – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, Senin (16/6/2025) di ruang sidang paripurna DPRD.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyebut perubahan ini merupakan hasil diskusi panjang dan kolaborasi erat antara Pemkot dan DPRD untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika sosial, ekonomi, dan fiskal.
“Perubahan KUA-PPAS ini menjadi dasar perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana kerja dan APBD 2025. Kita fokus pada optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, dan pembiayaan yang produktif,” kata Unu.
Ia menegaskan, langkah-langkah strategis akan diambil, seperti menggenjot PAD, memperbaiki struktur belanja, dan memanfaatkan SILPA secara tepat. Unu juga menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif untuk pembangunan Kota Pangkalpinang.(MJ01)