Tri Pratiwi Sebut Menunggu Hasil Pleno Kecamatan, Alasan KPU Pangkalpinang Belum Umumkan Hasil Verfak Dukungan Calon Independen

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Sempat menjadi sorotan dan terkesan tertutup, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Divisi Teknis, Tri Pratiwi, akhirnya memberikan tanggapan terkait perkembangan verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang untuk Pilkada 2024.

Jawaban ini disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyoroti lambatnya informasi dan kurangnya keterbukaan dari pihak KPU terkait tahapan penting dalam proses Pilkada ini.
Melalui pesan tertulis, Tri Pratiwi menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual belum dapat diumumkan secara resmi kepada publik.

“Hasilnya belum bisa diumumkan secara resmi karena masih ada tahapan selanjutnya, yaitu rekapitulasi di tingkat kecamatan dan rekapitulasi di tingkat kota,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan PerkaraNews.com melalui dokumen resmi jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Pangkalpinang, tahapan verifikasi faktual di tingkat kelurahan memang telah dilaksanakan pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 9 Mei 2025.
Setelah tahapan di tingkat kecamatan selesai, KPU Kota Pangkalpinang akan melanjutkan dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kota yang dijadwalkan pada tanggal 10 hingga 13 Mei 2025.

Pernyataan dari Komisioner KPU ini memberikan sedikit kejelasan terkait alasan belum diumumkannya hasil verifikasi faktual.

Kendati demikian, publik dan khususnya para bakal calon beserta tim pemenangannya tentu berharap agar proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kota dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga hasil akhir dapat segera diketahui.

Keterbukaan informasi dari KPU sebagai penyelenggara Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Diharapkan, setelah tahapan rekapitulasi selesai, KPU Kota Pangkalpinang dapat segera mengumumkan hasilnya secara resmi dan terbuka.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *