Diduga Catut KTP untuk Pilkada Ulang, Paslon Independen Terancam Pidana Berlapis!

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Suasana menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2025 mendadak memanas. Sebuah temuan mengejutkan dari hasil verifikasi faktual di masyarakat viral dan menjadi sorotan tajam.

Bakal pasangan calon (bapaslon) independen, Eka Mulya dan Ratmida Dawam, beserta tim pemenangannya yang dikenal dengan sebutan “Merdeka”, diduga kuat melakukan praktik penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga tanpa izin pemiliknya.

Praktik yang disinyalir melanggar hukum ini berpotensi menjerat Eka Mulya dan Ratmida Dawam pada sanksi pidana berlapis.

Penggunaan KTP tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian identitas atau pemalsuan dokumen, tergantung pada bagaimana KTP tersebut digunakan dalam proses pengumpulan dukungan untuk maju sebagai calon independen.

Ancaman hukuman yang membayangi bapaslon ini tidak main-main. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, perbuatan ini juga beririsan dengan Pasal 185A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal ini secara spesifik mengatur tindak pidana terkait pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan dalam Pilkada.

Berdasarkan Pasal 185A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, penggunaan KTP orang lain tanpa izin dalam pencalonan Pilkada merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda minimal Rp 36 juta dan maksimal Rp 72 juta.

Lebih Jauh Mengenai Jeratan Hukum:
* Pasal 185A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016: Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa tindakan memalsukan daftar dukungan, termasuk menggunakan KTP orang lain tanpa izin, adalah pelanggaran pidana. Hal ini karena tindakan tersebut dianggap memanipulasi keabsahan dukungan yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penggunaan KTP tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindak pidana yang merusak integritas proses demokrasi. Tindakan ini melanggar hak-hak individu pemilik KTP dan berpotensi mengganggu jalannya Pilkada yang jujur dan adil.

Dengan adanya UU PDP, pelaku pencatutan KTP juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut jika terbukti melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Ini berarti ancaman hukuman yang dihadapi bisa semakin berat.

Selain sanksi hukum, praktik curang ini juga dapat merusak kredibilitas Pilkada secara keseluruhan dan menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel bagi pemilik KTP yang datanya disalahgunakan.

Menanggapi temuan viral ini, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Husen, saat dihubungi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengajukan keberatan jika merasa KTP mereka disalahgunakan dalam proses verifikasi faktual dukungan calon independen.

“Sebenarnya masyarakat itu keberatannya tidak perlu lagi ke KPU. Ketika kita datang (melakukan verifikasi faktual-red) kan ada jalan keberatan,” ujar Husen.

Terkait potensi adanya KTP yang diperoleh secara tidak sah, Husen menyatakan sikap tegas KPU. “Kalau KPU hanya dalam TMS (Tidak Memenuhi Syarat), kita kan bicara orang kan ada namanya hukum itu dirugikan secara hukum, itu urusan orang, kami tidak masuk ke situ. Kami hanya teknis baik, kami memastikan KTP tidak didukung, ya sudah TMS,” tegasnya.

Artinya, jika dalam verifikasi faktual ditemukan dukungan ganda atau pemilik KTP menyatakan tidak pernah memberikan dukungan, KPU akan langsung menyatakan dukungan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Mengenai isu dugaan praktik “beli KTP” yang santer beredar, Husen menyatakan bahwa KPU tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa jika masyarakat merasa dirugikan akibat praktik tersebut, mereka memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak berwenang atau menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Itu hak orang kan (melapor atau menyampaikan keberatan ke media-red),” pungkas Husen.

Kasus dugaan pencatutan KTP ini menjadi preseden buruk dalam tahapan Pilkada ulang Pangkalpinang 2025. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan kredibilitas pesta demokrasi di Kota Beribu Senyuman. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 Komentar

  1. Youre so cool! I dont suppose Ive learn something like this before. So good to find someone with some unique ideas on this subject. realy thanks for beginning this up. this website is one thing that is wanted on the net, somebody with a bit originality. helpful job for bringing one thing new to the web!

  2. The next time I read a blog, I hope that it doesnt disappoint me as much as this one. I mean, I know it was my choice to read, but I actually thought youd have something interesting to say. All I hear is a bunch of whining about something that you could fix if you werent too busy looking for attention.

  3. I’m impressed, I need to say. Really not often do I encounter a blog that’s both educative and entertaining, and let me tell you, you may have hit the nail on the head. Your thought is excellent; the issue is something that not sufficient people are speaking intelligently about. I am very joyful that I stumbled throughout this in my seek for something referring to this.

  4. I’m still learning from you, while I’m improving myself. I absolutely love reading all that is posted on your site.Keep the stories coming. I enjoyed it!

  5. Hi this is somewhat of off topic but I was wondering if blogs use WYSIWYG editors or if you have to manually code with HTML. I’m starting a blog soon but have no coding expertise so I wanted to get advice from someone with experience. Any help would be enormously appreciated!